Tuesday, November 3, 2020

NEGARA DAN KONSTITUSI


 

NEGARA DAN KONSTITUSI


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................ i

DAFTAR ISI .......................................................................................... ii

BAB   I    PENDAHULUAN

1 .1          Latar Belakang Masalah .................................................... 1

1 .2          Rumusan Masalah ............................................................. 2

1 .3          Tujuan Penulisan ............................................................... 2

1 .4          Sistematika Penulisan ................................................ ....... 2

BAB  II   PEMBAHASAN

2 .1          Hakekat  Negara......................................................... ....... 3        

A.      Pengertian Negara ....................................................... 3

B.      Sifat – sifat Negara ...................................................... 4

C.      Unsur – unsur Pembentuk Negara ................................ 5

2 .2          Asal Mula Terjadinya Negara ............................................ 7

2 .3          Tujuan dan Fungsi Negara ................................................. 11

A.      Tujuan Negara ............................................................. 11

B.      Fungsi Negara ............................................................. 12

BAB  III  PENUTUP

3 .1          Kesimpulan ....................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

1 .1       Latar Belakang Masalah

Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.

Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.

Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara

 

merupakan cita hukum dan Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.

1 .2       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas serta untuk mempermudah pembahasan, dalam makalah ini dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

(1)    Apa pengertian Negara?

(2)    Apa saja sifat-sifat dan unsur-unsur sebuah Negara?

(3)    Bagaimana asal mula terjadinya atau terbentuknya sebuah Negara?

(4)    Apa tujuan dan fungsi Negara?

1 .3       Tujuan Penulisan

Tujuan Umum

1.     Untuk mengetahui definisi Negara

2.     Untuk mengetahui sifat-sifat, unsur-unsur sebuah negara serta tujuan dan fungsi Negara

3.     Untuk mengetahui asal mula terjadinya atau terbentuknya sebuah Negara

Tujuan Khusus

Memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Pancasila

1 .4       Sistematika Penulisan

Dalam menulis makalah ini, penyusun membuat makalah secara sistematis supaya isi makalah dapat dipahami. Makalah ini terdiri dari 3 BAB, yaitu :

1.        Pendahuluan, yaitu latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.

2.        Pembahasan, yaitu definisi Negara, sifat-sifat, unsur-unsur sebuah Negara, tujuan dan fungsi Negara, serta asal mula terjadinya atau terbentuknya sebuah Negara

3.        Penutup, yaitu kesimpulan

 

BAB II

PEMBAHASAN

2. 1            Hakekat Negara

A.    Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris “state”, bahasa Belanda dan Jerman”staat”, serta bahasa Prancis “etat”. Kata – kata tersebut diambil dari bahasa latin “status atau statum”, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nagari atau nagara” yang berarti Wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Pengertian negara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Definisi negara juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.[1]

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

·             Aristoteles:Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”


·             Roger H. Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”

·             Max Weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”

·             Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”

·             George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”

·             R. Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”

·             J.H.A Logeman: “Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur dan menyelengarakan sesuatu (berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan atau lapangan kerja) dalam masyarakat.”

·             Ibnu Chaldun: “Negara secara umum adalah masyarakat yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan.”

Jadi yang dimaksud negara ialah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud ialah alat perlengkapan negara yang berwenang untuk mengatur warga negara agar mentaati semua peraturan perundang-undanganyang telah ditetapkan oleh negara.[2]

 

B.     Sifat – sifat Negara

Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara mempunyai sifat sebagai berikut.

Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara mempunyai tiga (3) sifat sebagai berikut:

1.    Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2.    Monopoli

Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3.    Menyeluruh/mencakup semua

Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.[3]

C.    Unsur-unsur Pembentuk Negara

Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.

Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:

1.          Rakyat

Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya, tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.

Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :

·        Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.

·        Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.

2.          Wilayah

Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara.

Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi :

·        Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.

·        Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.

·        Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

·        Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.

3.          Pemerintah yang berdaulat

Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.

Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).

·        Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.

·        Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.

4.          Pengakuan dari Negara lain

Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.

Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

·        Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.

·        Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Ada 2 jenis unsur-unsur terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta unsur pendukung atau deklaratif yakni pengakuan dari negara lain.[4]

 

2. 2            Asal mula terjadinya Negara

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Dan Teoritis. Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2 yaitu Secara Primer atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan pendekatan teoritis dan Secara Sekunder atau Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta.

1.          Secara Primer Berdasarkan Pendekatan Teoritis

Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :

         Fase Persekutuan manusia.

         Fase Kerajaan.

         Fase Negara.

         Fase Negara demokrasi dan Diktatur

Tahapan terjadinya Negara:

         Genoot Schaft (Suku)

Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya yang utama di antara sesama.

         Rijk/Reich (Kerajaan)

Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

         Staat

Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

         Diktatur Natie

Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

 

2.          Secara Sekunder Berdasarkan Fakta

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.

Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.

Menurut kenyataan sejarah atau secara faktual, terjadinya suatu negara karena:

 a.  Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).

Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh: Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

 b.  Pelepasan diri (Proklamasi).

Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Indonesia pada tahun 1945, Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

 c.  Peleburan menjadi satu (Fusi).

Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Atau peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara. Contoh: penyatuan Jerman pada 3 Oktober 1990. Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

 d.  Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

 e.  Pelenyapan dan pembentukan negara baru.

Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

 f.   Acessie – Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok. Contoh: Mesir yang terbentuk dari tanah sungai Nil.

 g.  Cessie – Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia(Jerman).

 h.  Inovasi – Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya. Contoh: pada tahun 1832 Columbia pecah menjadi Negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia Baru

 i.    Separasi – Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara:

 a.   Teori Ketuhanan (Theokratis).

Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti: “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.

Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.

 b.   Teori Kekuasaan.

Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

 c.   Teori Perjanjian Masyarakat.

Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.

 d.   Teori Hukum Alam

Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles.

 e.   Teori Perjanjian Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.[5]

 

2. 3            Tujuan dan Fungsi Negara

A.    Tujuan Negara

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama dan mengejar beberapa tujuan Negara. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).

Menurut Roger H. Sultau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal”. Menurut Immanuel kant: “menciptakan dan mempertahankan hukum yang bisa diartikan untuk membuat negara hukum”

Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila). Adapun teori-teori tujuan Negara sebagai berikut:

1.     Teori Kekuasaan

Shang Yang, untuk memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah dan bodoh. Machiavelli, kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan Negara, dibenarkan bertindak kejam dan licik.

2.     Teori Perdamaian Dunia

Dante Allegieri, menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium dengan Undang-Undang yang seragam bagi semua Negara)

3.     Teori Jaminan Hak dan kebebasan

Immanuel Kant dan Kranenburg, hak dan kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan perundang-undangan. Immanuel Kant, perlu dibentuk Negara hukum klasik (Negara sebagai penjaga malam). Kranenburg, menghendaki di bentuknya Negara hukum modern (welfare state).

B.     Fungsi Negara

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum.

1.     Melaksanakan Penertiban (Law And Order)

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

2.     Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3.     Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4.     Fungsi Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

 

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.

Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.

Macam-macam fungsi negara menurut John Locke, menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut:

 a.   Fungsi legislatif: membuat undang-undang

 b.   Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

 c.   Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

Fungsi Negara Menurut Montesquieu, pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,

 a.   Fungsi legislatif: membuat undang-undang

 b.   Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

 c.   Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

 

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven, menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,

 a.   Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

 b.   Rechtsprak, yaitu fungsi mengadili Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan

 c.   Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan

Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:

a)     Fungsi Internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang.

b)    Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.

c)     Fungsi Fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.

Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara. [6]

 


BAB III

PENUTUP

3 .2            Kesimpulan

A.   Pengertian Negara

Negara ialah organisasi yang dibentuk berdasarkan kesepakat sekelompok masyarakat yang kemudian dinamakan warga negara dengan memiliki sistem atau tata kerja yang dibentuk oleh alat. Alat yang dimaksud ialah alat perlengkapan negara yang berwenang untuk mengatur warga negara agar mentaati semua peraturan perundang-undanganyang telah ditetapkan oleh negara.

B.    Sifat – sifat Negara

a.      Memaksa

b.     Monopoli

c.      Menyeluruh/mencakup semua

C.    Unsur-unsur Pembentuk Negara

Ada 2 jenis unsur-unsur terbentuknya negara yakni unsur mutlak atau konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta unsur pendukung atau deklaratif yakni pengakuan dari negara lain.

D.   Asal Mula Terjadinya Negara

Secara Primer Tahapan terjadinya Negara:

·        Genoot Schaft (Suku): Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya yang utama di antara sesame

·        Rijk/Reich (Kerajaan): Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

·        Staat: Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

·        Diktatur Natie: Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

Secara Primer Tahapan terjadinya Negara:

·        Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).

·        Pelepasan diri (Proklamasi).

·        Peleburan menjadi satu (Fusi).

·        Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )

·        Pelenyapan dan pembentukan negara baru.

·        Fusi.

·        Acessie.

·         Cessie.

·         Inovasi.

·        Separasi.

E.    Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam pembahasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksasnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social” denagn berdasar kepada: ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila).

Fungsi Negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

 


DAFTAR PUSTAKA

Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987, hlm 39-40

Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987, hlm 45

Bunga, Nurani, Unsur-unsur Negara (http://bit.ly/2ALL3KU) diakses pada tanggal 01 Oktober 2019 pada pukul 17.00 WIB

Firman, Maulana, Asal mula terjadinya Negara (http://bit.ly/338T0Ge) diakses pada tanggal 02 Oktober 2019 pada pukul 17.00 WIB

KBBI, 2016. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). [Online] (https://kbbi.web.id/negara) diakses pada tanggal 01 Oktober 2019 pada pukul 13.00 WIB

Sridianti, Sifat Negara, (http://bit.ly/358L35G ) diakses pada tanggal  01 Oktober 2019 pada pukul 15.00 WIB

 



[1] KBBI, 2016. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). [Online] (https://kbbi.web.id/negara) diakses pada tanggal 01 Oktober 2019 pada pukul 13.00 WIB

[2] Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987, hlm 39-40

[3]  Sridianti, Sifat Negara, (http://bit.ly/358L35G ) diakses pada tanggal  01 Oktober 2019 pada pukul 15.00 WIB

[4] Bunga, Nurani, Unsur-unsur Negara (http://bit.ly/2ALL3KU) diakses pada tanggal  01 Oktober 2019 pada pukul 17.00 WIB

[5] Firman, Maulana, Asal mula terjadinya Negara (http://bit.ly/338T0Ge) diakses pada tanggal 02 Oktober 2019 pada pukul 17.00 WIB

[6] Budiarto, Miriam, Dasar-dasar Ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media, 1987, hlm 45

No comments:

Post a Comment