BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Geopolitik
merupakan permasalahan yang sangat penting pada dua abad terakhir ini.
Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang telah berbangsa
membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di kenal dengan
Negara. Dalam perkembangannya pengertian tidak saja diartikan sebagai intuisi
yang secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berkuasa. Agar Negara mencapai tujuan nasional aman dan sejahtera (Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud
agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri
dan tetap menjaga dirinya di tengah arus globalisasi.
Dalam
perkembangan selanjutnya pengertian Negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi
diartikan lebih luas lagi yang meliputi instuisi, yaitu pemerintah, rakyat,
kedaulatan dan lain-lain.
Para
ilmuan politik dan militer menyebut geopolitik yang merupakan kepanjangan dari
geografi politik.[1]
Kekuatan
dalam suatu Negara sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor baik itu keadaan
demografis, geografis, dan kekuatan politik yang dibangun oleh pemiminnya
dengan salah satunya kekuatan militer.[2]
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Geopoltik?
2.
Apa Teori Perkembangan
Geopolitik?
3.
Apa Geopolitik Sebagai Suatu
Ilmu?
C. Tujuan
Makalah
Tujuan Umum
1. Untuk mengetahui apa itu geopolitik.
2. Untuk mengetahui teori geopolitik.
3. Untuk mengetahui geopolitik sebagai suatu ilmu.
Tujuan Khusus
Untuk memenuhi salah satu
tugas makalah Pancasila yaitu mengenai Geopolitik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan Politik. Geo berarti bumi dan Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polite. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan tela artinya urusan. Geopolitik juga
bias disebut dengan wawasan nusantara. Gopolitik diartikan sebagai sistem
politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang
menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam
arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu Negara.[3]
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel
(1844-1904), diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan
diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl
Haushofer (1869-1946) dari Jerman menjadi Geographical
Politic dan disingkat geopolitik.[4]
Pengertian
Geopolitik menurut beberapa para ahli:
a. Rudolf Kjellen seorang ilmuan politik Swedia, pada awal
abad ke-20 mendefiniskan Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan
kekuasaan pilitik atas suatu wilayah tertentu,
b. Karl Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi dari
ide-rezim Nazi, ditambah proses politik dengan definisi Geopolitics (Cohen,
2003): “Geopolitics adalah sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada
determinesme spasial semua proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi
yang luas, terutama dari geografi politik.”
c. Hagget, Geopolitik adalah cabang geografi manusia yang
bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang
meliputi hubungan regional dan internasioanal, pemerintahan atau kenegaraan di
permukaan bumi.[5]
B. Geopolitik
sebagai Suatu Ilmu
Geopolitik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik
Terapan (Applied Political Geography).
Ada dua pengertian yang terkandung dalam konsep geopolitik:
1. Geopolitik sebagai ilmu: memberikan wawasan objektif akan
posisi kita sebagai suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling
berinteraksi dengan negara lain dalam pergaulan dunia.
2. Geopolitik sebagai ideology (landasan ilmiah bagi tindakan
politik suatu negara): hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang
kolektif untuk melangsungkan, memelihara, dan mempertahankan semangat
kebangsaan.[6]
C. Teori
Geopolitik
1) Pandangan
Frederich Ratzel
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian
geografi politik dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organisme
(makhluk hidup). Dia mandang negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah
ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan
negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan
berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah). Secara
rinci pandangan Frederich Ratzel tentang Geopolitik adalah sebagai berikut.
a)
Dalam hal-hal tertentu
pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang lingkup melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan
hidup, menyusut dan mati.
b)
Negara identic dengan suatu
ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makain luas
potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh
(teori ruang, konsep ruang).
c)
Semakin tinggi budaya suatu
bangsa, makin besar pula kebutuhan akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang
hidup tidak mendukung, maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan
kekayaan alam di luar wilayah (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum
ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan,
kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi dengan
pemekaran wilayah, batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara.
Ilmu bumi pandangan Ratzel tersebut justru menimbulkan dua
aliran, di mana yang satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang
lainnya berfokus pada kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan
diantara kedua aliran tersebut. Sehingga ia mengemukakan suatu aliran baru,
yaitu suatu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik: kekuatan total/menyeluruh
suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan
geografisnya. Dengan demikian esensi pengertian politik adalah penggunaan
kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu
bangsa. Hal ini sering menjurus kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan
dengan suatu tujuan dominasi. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan
antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan
atau pertumbuahan negara yang dianalogikan dengan organisme.
2) Pandangan
Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme
yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup
geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik. Kjellen juga
mengajukan paham ekspanionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan
mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat
negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti
dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim). Esensi ajaran Kjellen dapat
dirinci sebagai berikut:
a)
Negara merupakan suatu
organisme (makhluk hidup) yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk
memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
b)
Negara merupakan suatu
sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi
politik, demo politik, social politik dan krato politik (politik pemerintah).
c)
Negara tidak harus bergabung
pada sumber pembekalan luar. Ia harus mamapu berswasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam
untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis, dan ke luar untuk memperoleh batas-batas
negara yang lebih baik. Sementara itu kekuasaan Imperium Kontinental dapat
mengontrol kekuatan di luar (Sumarsono dkk, 2001:60).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.
Mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk
hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan
hidup, meyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspanionisme (pemekaran
wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Plitics atau Theory of Power).
3) Pandangan
Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada
pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman di
bawah pimpinan Hittler. Pemikiran Haushofer di samping berisi paham
ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras
Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan
semacam ini juga di dunia berkembang di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai
berikut:
a)
Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus
berkembang, sehingga hal ini menjurus ke arah rasialisme.
b)
Kekuasaan Imperium Daratan
yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
c)
Beberapa negara besar di
dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman
dan Italia). Sementara jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d)
Geopolitik dirumuskan
sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang
rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah
landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup
dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme,
wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh
bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan
Jepang.
4) Pandangan
Sir Halford Mackinder
Sir Halford Mackinder sebagai ahli
geopolitik pada dasarnta menganut ‘konsep kekuasaan’ dan mencetuskan Wawasan
Benua, yaitu konsep kekuasaan di darat. Ajaran ini menyatakan bahwa “barang
siapa dapat menguasai ‘daerah jantung’, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), maka ia
akan dapat menguasai ‘Pulau Dunia’, yaitu Eropa, Asia dan Afrika. Selanjutnya
barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
5) Pandangan
Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan ‘wawasan
bahari’, yaitu kekuatan lautan. Ajaran ini mengatakan bahwa barang siapa
menguasai lautan maka akan enguasai ‘perdagangan’. Menguasai perdagangan
berarti menguasai ‘kekayaan dunia’ sehingga pada akhirnya dapat menguasai
dunia.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasioanl geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas)
suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung
atau tidak langsung kepada sistem suatu negara.
Teori geopolitik terdapat oleh pandangan Frederich Ratzel,
Rudolf Kjellen, Haushofer, Sir Halford Mackinder dan Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thyer Mahan.
B. Saran
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu negara
dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (Khalifahtullah) di
bumi yang menerima amanatNya untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai
wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan
memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk
kebutuhan hidupnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aminarsih Husmin dalam https://www.academia.edu/9771934/Makalah_Geopolitik_Indonesia
di akses pada 15/11/19.
Hasibuan, Faisal Anugrah. Kekuatan Geopolitik Negara Khilafah.
2014. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera.
Kaelan, Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. 2016. Yogyakarta:
Paradigma.
Sulisworo, Dwi. dkk. Hibah Materi Pembelajaran Non Konvensional
Geopolitik Indonesia.
[1] Aminarsih Husmin dalam https://www.academia.edu/9771934/Makalah_Geopolitik_Indonesia di akses pada 15/11/19. hlm.1.
[2] Faisal
Anugrah Hasibuan. Kekuatan Geopolitik
Negara Khilafah. (Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera). 2014. hlm. 42
[3] Aminarsih Husmin dalam https://www.academia.edu/9771934/Makalah_Geopolitik_Indonesia di akses pada 15/11/19. hlm.3.
[4] Prof. Dr.
H. Kaelan, M.S., Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta:
Paradigma, 2016), hlm. 149-150.
[5] Aminarsih Husmin dalam https://www.academia.edu/9771934/Makalah_Geopolitik_Indonesia di akses pada 15/11/19. hlm. 3-4.
[6] Dwi
Sulisworo, dkk. Hibah Materi Pembelajaran
Non Konvensional Geopolitik Indonesia, hlm. 2.
[7] Prof. Dr.
H. Kaelan, M.S., Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Op. Cit. hlm. 150-153
No comments:
Post a Comment