Sunday, November 8, 2020

GEOPOLITIK INDONESIA


GEOPOLITIK INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dihadapan sidang BPUPKI. Oleh karena itu, setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.

Karena orang dengan tempat tinggalnya tidak dapat dipisahkan, perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.

Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang. Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi, untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsur pokok profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep geopolitik bangsa dan Negara.

B. Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia ?

2. Apa saja teori geopolitik Indonesia?

3. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara ?

4. Apa saja tujuan mempelajari konsep geopolitik ?

5. Bagaimana otonomi daerah geopolitik Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia

2.  Untuk mengathui apa saja teori geopolitik Indonesia

3.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara

4.  Untuk mengetahui tujuan memoelajari konsep geopolitik Indonesia

5.  Untuk mengetahui bagaimana otonomi daerah geopolitik Indonesia

BAB 2

PEMBAHASAN

GOEPOLITIK INDONESIA

A.   Pengertian Geopolitik

          Istilah geopolitik semula oleh pencetusnya, Frederich Ratzel (1944-1904), diartikan sebagai ilmu bumi politik (Political Geography), Istilah geopolitik dikembangkan dan diperluas lebih lanjut oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1946) menjadi Geographical Politic. Perbedaan kedua artian tersebut terletak pada fokus perhatiannya. Ilmu Bumi Politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik (Geographical Politic) mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik Terapan (Applied Political Geography). Ada dua pengertian yang terkandung dalam konsep geopolitik :

 1. geopolitik sebagai ilmu : memberikan wawasan obyektif akan posisi kita sebagai suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi dengan negara lain dalam pergaulan dunia.

2. Geopolitik sebagai ideology (landasan ilmiah bagi tindakan politik suatu negara): hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang kolektif untuk melangsungkan, memelihara dan mempertahankan semangat kebangsaan.[1]

B.    Teori Geopolitik

1.     Teori Geopolitik Fredefich Ratzel

Pokok-pokok teori Ratzel, disebut Teori Ruang, menyebutkan bahwa:

 a. Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup), yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) cukup agar dapat turnbuh dengan subur melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.

b. Kekuatan suatu negara harus marnpu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang diternpati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.

c. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.

d. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat dipeluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu (1) berfokus pada kekuatan di darat (kontinental) dan (2) berfokus pada kekuatan di laut (maritim). Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar-dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi tumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka rnewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini seiring kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.

2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen

Pokok-pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel vang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzer mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-l9 ke dalam teori ruangnya.

Pokok-pokok teori Kjellen rnenyebutkan:

 a. Negara merupakan satuan biologis, suatu organism hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.

 b. Negara merupakan suatu sistem politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik memerintah)

c. Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar untuk mendapatkan batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itukekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan maritim.

3. Teori Geopolitik Karl Haushofer

Pokok-pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekspansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat materialisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah:

a. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.

b. Kekuasaan Imperium Daratan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.

c. Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.

d. Geopolitik adalah doktin negara yang menitikberatkan perhatian kepada soal strategi perbatasan.

 e. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.

f. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup,

4. Teori Geopolitik Sir Halford Mackinder

Pokok teori Mackinder menganut “konsep kekuatan darat” dan mencetuskan Wawasan Benua. Teorinya menyatakan : Barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yakni Eropa, Asia, dan Afrika. Barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.

5. Teori Geopolitik Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan

Pokok teori kedua ahli tersebut menganut “konsep kekuatan maritim” dan mencetuskan Wawasan Bahari, yaitu kekuatan di lautan. Teorinya menyatakan: Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya akan menguasai dunia.

6. Teori Geopolitik William Mitchel, Albert Saversky, Gulio Dauhet, dan John Frederick Charles Fuller Keempat ahli geopolitik ini melahirkan teori Wawasan Dirgantara, yaitu kekuatan di udara. Dengan pemikiran bahwa di udara memiliki daya tangkis yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan.[2]

C. Tujuan mempelajari konsep geopolitik

1. Perspektif geopolitik menyadarkan makna penting hidup bersama dalam ikatan kebangsaan.

2. Perspektif geopolitik dapat menyatukan visi, misi dan tujuan kita dalam melangsungkan kehidupan bersama.

D. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

 1. Pengertian dan Hakikat

 Kata wawasan mengandung arti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia. Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Landasan visional ini dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara.[3]

Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia, yang diberi pengertian sebagai cara pandang dan sikap bangsa insonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

2.     Latar Belakang Filosofi

Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia dikembangkan berdasarkan latar belakang filosofi sebagai berikut:

 

a.      Falsafah Pancasila

Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan falsafah pancasila yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, keadilan dan keberadaban, persatuan dan kesatuan, musyawarah untuk mencapai mufakat, serta kesejahteraan guna menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dari generasi ke generasi.

b.     Aspek Kewilayahan Nusantara

 Kondisi objektif geografi Indonesia terletak pada posisi silang yang sangat strategis, dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Hal tersebut menjadi aspek yang melatarbelakangi pengembangan Wawasan Nusantara. Kondisi objektif geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang di dalam maupun di atas permukaan bumi, potensi di udara dan ruang antariksa dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri atas berbagai suku yang masing-masing memiliki budaya, adat istiadat/ tradisi, dan pola kehidupan yang beraneka ragam.

c.      Aspek Sosial Budaya

 Wawasan Nusantara juga dikembangkan berdasarkan kondisi objektif bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya, adat istiadat, agama, dan bahasa serta sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatannya. Kepemilikan itu merupakan warisan yang diterima secara emosional dan bersifat mengikat secara kuat ke dalam, karena itu sangat sensitive sifatnya. Faktor-faktor negatif secara sosial-budaya dapat menimbulkan disintegrasi atau perpecahan bangsa secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia, oleh karenanya harus diupayakan untuk dihilangkan.

d.     Aspek Kesejarahan

Bangsa Indonesia lahir di atas perjalanan sejarah yang sangat panjang, sedangkan semangat kebangsaan untuk menjadi bangsa merdeka ditandai dengan lahirnya Organisasi Budi Utomo. Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan buah dari perjuangan yang dilandasi semangat tersebut. Oleh karena itu semangat kebangsaan yang telah dibangun susah payah oleh generasi terdahulu seharusnya dapat tetap dipelihara dan dipertahankan oleh generasi saat ini. Wawasan Nusantara dikembangkan berdasarkan aspek kesejarahan atas dasar pengalaman sejarah yang tidak menerima terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[4]

3.  Kedudukan Wawasan Nusantara

a. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia diciptakan oleh bangsa Indonesia dan dijalankan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

b. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari tingkat kedudukannya sebagai berikut:

1) Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil

2) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional

3) Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional

4) Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional

5) RPJM sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional. [5]

4. Asas Wawasan Nusantara

 Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama, terdiri dari:

1) Kepentingan bersama

2) Keadilan

3) Kejujuran

4) Solidaritas

5) Koordinasi/ kerjasama

6) Kesetiaan terhadap ikrar bersama

5. Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara [6]

6. Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan konsepsi visional Wawasan Nusantara.

7. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1) Wadah

a. Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.

b. Tata Inti Organisasi

Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).

c. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara.

2) Isi

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi: - Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:

1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.

3. Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3) Tata Laku

Tata laku Wawasan Nusantara dapat dirinci dalam dua unsur:

a. Tata laku Batiniah, yang tumbuh dan terbentuk karena kondisi dalam proses pertumbuhan hidupnya, pengaruh keyakinan pada suatu agama/kepercayaan termasuk tuntututan bagi budi pekerti, serta pengaruh kondisi kekuasaan yang memungkinkan berlangsungnya kebiasaan-kebiasaan hidupnya

b. Tata laku Lahiriah, yang dituangkan ke dalam suatu pola tata laksana yang dapat dirinci menjadi: tata perencanaan, tata pelaksanaan, dan tata pengawasan. Penerapan dari unsur wadah, isi, dan tata laku Wawasan Nusantara dapat dikembangkan sebagai berikut:

1) Isi NKRI berupa falsafah Pancasila dan UUD 1945

2) Wadah berupa Nusantara, yang manakala diisi atau diberi isi menampakkan wujud dan wajahnya sebagai Wawasan Nusantara

3) Tata laku NKRI berupa UUD 1945 yang apabila dilaksanakan dan diterapkan berdasarkan Wawasan Nusantara akan menghasilkan Ketahanan Nasional Indonesia

8. Arah dan Sasaran Wawasan Nusantara

1) Arah pandang ke Dalam Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

 2) Arah pandang ke Luar Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945. [7]

9. Implementasi Wawasan Nusantara

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

1) Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

2) Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

3) Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

4) Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

10. Tantangan Implementasi

1) Pemberdayaan masyarakat Kondisi pembangunan nasional secara menyeluruh belum merata sehingga menimbulkan keterbelakangan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial di masyarakat. Hal ini dapat merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

2) Globalisasi Perkembangan IPTEK khususnya dibidang teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi mempengaruhi pola piker bangsa Indonesia bahwa dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara. Dalam tingkat kwalitas sumber daya manusia di Indonesia yang masih terbatas, pemahaman tersebut merupakan ancaman bagi persatuan dan kesatuan.

3) Era baru kapitalisme Era baru kapitalisme diterapkan oleh negara-negara kapitalis dengan terus berusaha mempertahankan eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui isu global yang mencakup demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup demi kepentingan mereka. Hal ini dapat meruntuhkan sikap, pendirian dan kesadaran bangsa Indonesia terhadap nilai-nilai falsafah Pancasila dan rasa kebangsaan.

4) Kesadaran warga negara

a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban

Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.

b. Kesadaran bela negara

Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

F. OTONOMI DAERAH[8]

1. Pengertian Otonomi

Daerah Istilah otonomi berasal dari kata Latin authos yang berarti “sendiri” dan nomos berarti “mengatur dan mengurus”. Beberapa penulis memberi arti otonomi sebagai “zelwetgeving” atau pengaturan perundang-undangan sendiri atau pemerintahan sendiri. Pengertian otonomi berkaitan erat dengan pengertian sentralisasi dan desentralisasi kekuasaan. Sentralisasi adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan sosial di pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Dalam penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah terdapat beberapa bentuk atau ketentuan sebagai berikut:

 a. Dekonsentrasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.

b. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Merujuk dari uraian diatas, Otonomi Daerah diartikan sebagai hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Daerah Otonom- selanjutnya disebut Daerah- adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Arti penting otonomi daerah- desentralisasi:

1) Untuk terciptanya efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri dll. Hal- hal tersebut tidak dapat dilakukan dengan cara yang sentralistik, dan pemerintah Negara menjadi tidak efisien dan tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

2) Sebagai sarana pendidikan politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah Negara. Dengan demikian, pendidikan politik pada tingkat lokal sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya.

3) Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan, terutama karir di bidang politik dan pemerintahan di tingkat nasional. Sebagai contoh: mantan presiden Amerika George Bush, Bill Clinton, Ronald Reagan, Jimmy Carter dll, mereka sebelumnya adalah Gubernur di Negara Bagian dimana mereka berasal.

4) Stabilitas politik Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Gejolak disintegrasi yang terjadi di beberapa daerah merupakan contoh yang sangat konkrit bagaimana hubungan antara pemerintah daerah dengan ketidakstabilan politik kalau pemerintah nasional tidak menjalankan otonomi daerah

5) Kesetaraan politik. Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri atau pun secara berkelompok akan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahannya untuk membuat kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan mereka.

6) Akuntabilitas politik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, termasuk di daerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelengaraan negara. Dengan demikian maka kebijakan yang dibuat akan dapat diawasi secara langsung dan dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Visi Otonomi Daerah

Visi desentralisasi merupakan symbol adanya trust (kepercayaan) dari Pemerintah Pusat kepada Daerah. Dengan berlakunya UU No.22/1999 dan UU No.25/1999, artinya pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggungjawab. Pemerintah pusat tidak lagi mendominasi, akan tetapi pemerintah melakukan supervisi, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi otonomi daerah.

Visi otonomi daerah sebagai berikut:

a.      Politik

Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelengaraan pemerintah yang resopnsif.

b.     Ekonomi

Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan    regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.

c.      Sosial

Menciptakannya kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya. Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999, merangkum hal- hal berikut ini:

a) Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.

b) Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakayt lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.

c) Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.

d) Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah.

e) Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

 

3. Prinsip Otonomi Daerah

a. Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah negara.

b. Otonomi daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

c. Dalam menerapkan otonomi seluas-luasnya, didsasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dinamis, dan serasi.

d. Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pemerintah pusat maupun daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat, permusyawaratan, dan meniadakan ketimpangan sosial-ekonomi serta ketimpangan antar daerah.[9]

 

4. Tujuan Otonomi Daerah

a. Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Perwujudan demokrasi dalam Pemerintahan Daerah

c. Perwujudan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial daerah

d. Pengembangan kreativitas sumber daya manusia di daerah

e. Pengembangan karakteristik daerah

 

5. Pembagian Urusan Pemerintahan

Pembagian dan pendistribusian kekuasaan atau wewenang dalam suatu pemerintahan diatur secara horizontal dalam bentuk kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif, sedangkan pendistribusian secara vertical diatur dalam bentuk pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat kepada daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisien dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi:

a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut,

b. Pengaturan administrative,

c. Pengaturan tata ruang,

d. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat,

e. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan, serta

f. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

 

Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas:

a. Asas kepastian hukum

b. Asas tertib penyelenggaraan negara

c. Asas kepentingan umum

d. Asas keterbukaan

e. Asas proporsionalitas

f. Asas profesionalitas

g. Asas akuntabilitas

h. Asas efisiensi, dan

i. Asas efektivitas.

 

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya

b. memilih pimpinan daerah

c. mengelola aparatur daerah

d. mengelola kekayaan daerah

e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah

f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah.

g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

 

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki kewajiban:

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

c. mengembangkan kehidupan demokrasi

d. mewujudkan keadilan dan pemerataan

e. meningkatkan pelayanan dasar Pendidikan

 f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

 g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

 h. mengembangkan sistem jaminan social

 i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

 j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah

 k. melestarikan lingkungan hidup

 l. mengelola administrasi kependudukan

m. melestarikan nilai sosial budaya

n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan      kewenangannya.

o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. [10]

 

6. Perkembangan Pengaturan Otonomi Daerah

Sejak NKRI lahir pada tahun 1945, otonomi daerah telah menjadi salah satu subsistem ketatanegaraan Indonesia (pasal 18 UUD 1945). Pada tingkat operasional, kebijakan tentang desentralisasi, otonomi, dan pemerintahan daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan masanya, diantaranya:

a.      Periode 1945 – 1950

1) Undang-undang No.1 Tahun 1945, tentang Kedudukan Komite Nasional sebagai Badan Perwakilan Daerah

2) Undang-Undang No.22 Tahun 1948, tentang Pemerintahan Daerah.

b. Periode 1950 – 1965

1) Undang-Undang No.1 Tahun 1957, tentang Pemerintahan Daerah.

2) Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan NO.5 Tahun 1960, tentang Pemerintahan Daerah

3) Undang-Undang No.18 Tahun 1965, tentang Pokok-pokok pemerintahan Daerah

      c. Periode 1965 – 1988

1) Undang-Undang No.5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

2) Undang-Undang NO.5 Tahun 1979, tentang Pemerintahan Desa.

d. Periode 1998 – sekarang

1) Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka NKRI.

2) Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

3) Undang-Undang No.25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara PEmerintahan Pusat dan Daerah

4) Undang-Undang No.32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah

5) Undang-Undang NO.33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah PUsat dan Pemertintah Daerah (LPPKB, 2005).

 

 7. Implementasi Otonomi Daerah

 a. Otonomi daerah merupakan suatu keharusan bagi penyelenggaraan pemerintahan NKRI mengingat luasnya wilayah

dengan keanekaragaman yang dimiliki serta luasnya rentang kendali pemerintahan.

b. Otonomi Daerah diselenggarakan dalam rangka memperkokoh NKRI, bersendi pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan / perwakilan dan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan karakteristik daerah.

c. Secara politis pemberian otonomi kepada daerah merupakan pelaksanaan dan pengembangan demokratisasi pemerintahan yang memungkinkan daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

d. Otonomi daerah dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraannya.

e. Otonomi daerah diselenggarakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang memberikan keleluasaan, kebebasan, dan pengembangan dinamika sosial-ekonomi dan politik daerah, dilaksanakan secara sistematis dan efektif untuk meniadakan akses yang mengarah timbulnya gerakan separatisme dan mencegah terjadinya proses disintegrasi.

f. Otonomi daerah diselenggarakan dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan daerah yang bertumpu pada aspek sosial-budaya, adat istiadat dan kondisi karakteristik lainnya, yang perlu didekati dengan toleransi dan diperlukan jaminan kelestariannya.

g. Otonomi daerah diselenggarakan atas dasar kepentingan yang mengacu pada kesejahteraan dan keadilan sosial dalam bentuk kehidupan yang lebih baik dan bertumpu pada sumber daya daerah yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan daerah

h. Otonomi daerah dapat berhasil apabila penyelenggara pemerintahan daerah dan seluruh jajarannya secara konsisten melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

8. Tantangan Implementasi

Berbagai masalah dalam implementasi otonomi daerah dapat berasal dari sikap menta; para penguasa daerah dan rakyatnya, perolehan keuangan daerah, atau kualitas aparatur pemerintah daerah.

a. Sikap mental para penguasa daerah dan rakyatnya, antara lain sikap yang mempersepsikan diri sebagai pihak yang harus dilayani oleh rakyatnya, menciptakan raja-raja kecil didaerah, peraturan dibuat untuk kepentingan dan keberlanjutan kursi kekuasaan.

b. Kewenangan pemerintah pusat-daerah, antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab ataupun mengenai penggalian sumber dana dan pembiayaan pembangunan yang didukung oleh semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

c. Perolehan keuangan daerah, antara lain penguasa daerah membuat peraturan yang memungkinkan memperoleh pendapatan asli daerah dengan mengorbankan rakyatnya melalui berbagai pungutan pajak dan pungutan retribusi lain yang memberatkan penduduk.

d. Aparatur pemerintahan daerah, antara lain rendahnya kualitas aparatur pemerintahan daerah larena sistem rekrutmen yang kolusi dan nepotisme mengabaikan kemampuan dan profesionalitas.

 

9. Pembinaan Daerah

Frontier Daerah frontier adalah daerah milik wilayah geografi NKRI yang letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga, Dalam Era otonomi daerah sekarang ini pemerintah daerah memiliki peran besar didalam pembinaan daerah frontier dalam satu paket pembangunan daerah yang menjadi wilayah otonominya. Tujuan kebijakan penanganan daerah frontier pada intinya adalah untuk menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan negara dari upaya pengambilalihan pulau-pulau dan/ atau laut di perbatasan oleh negara tetangga, serta eksploitasi illegal sumber daya alam. Sasaran yang ingin dicapai di dalam pembinaan daerah frontier antara lain penduduk yang bermukim di daerah frontier memiliki kemampuan dan keterampilan untuk mengeksploitasi sumber daya alam; potensi sumber daya alam dapat lebih dilindungi untuk kepentingan bangsa dan negara, kedaulatan seluruh wilayah NKRI dapat lebih terjamin.

Bidang-bidang pembinaan yang dilaksanakan melalui program- program pembangunan daerah frontier meliputi bidang astagatra, yaitu:

1) Geografi negara

2) Keadaan dan kekayaan alam

3) Keadaan dan kemampuan penduduk

4) Ideologi

5) Politik

6) Ekonomi

7) Sosial-budaya

8) Pertahanan-keamanan

Untuk membina daerah frontier sebaiknya dipahami lebih dahulu segi kelemahan dan ancamannya agar mampu menemukan langkah-langkah yang dapat dijadikan program pembangunannya. Adapun yang dianggap sebagai ancaman dalam membina daerah frontier antara lain:

1) Ancaman terhadap kedaulatan NKRI

2) Ancaman terhadap pulau dan sumber daya alam

3) Ancaman keamanan

Didalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintahan daerah yang memiliki daerah frontier dalam wilayah NKRI dituntut mampu memberdayakan daerah itu melalui program-program pembangunan termasuk dukungan pendanaannya dalam rangka mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI serta memberdayakan penduduknya dari berbagai kelemahan ataupun melindungi mereka dari ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.[11]

BAB 3

PENUTUP

A.   Kesimpulan

Kami mengambil kesimpulan tentang geopolitik Indonesia adalah Geopolitik dapat diartikan sebagai Ilmu Bumi Politik Terapan (Applied Political Geography). Ada dua pengertian yang terkandung dalam konsep geopolitik : Pertama ,geopolitik sebagai ilmu : memberikan wawasan obyektif akan posisi kita sebagai suatu bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi dengan negara lain dalam pergaulan dunia. Kedua, Geopolitik sebagai ideology (landasan ilmiah bagi tindakan politik suatu negara): hendak menjadikan wawasan tersebut sebagai cara pandang kolektif untuk melangsungkan, memelihara dan mempertahankan semangat kebangsaan. Dan adapun tujuan mempelajari konsep geopolitik yaitu :

1. Perspektif geopolitik menyadarkan makna penting hidup bersama dalam ikatan kebangsaan.

2. Perspektif geopolitik dapat menyatukan visi, misi dan tujuan kita dalam melangsungkan kehidupan bersama.

Untuk membina dan menyelenggarakan kehidupan nasional, bangsa Indonesia merumuskan suatu landasan visional yang dapat membangkitkan kesadaran untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang menjadi cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Landasan visional ini dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional dan diberi nama Wawasan Nusantara.

 

B.    Saran

Dalam pembuatan makalah mata kuliah Pancasila ini mengenai Geopolitik Indonesia masih terdapat berbagai kekurangan baik dari pembuatan makalah maupun isi yang terdapat di dalam makalah ini , semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan banyak penambahan wawasan ilmu pengetahuan tentang geopolitik Indonesia serta materi lainnya yang terdapat pada makalah ini. Dan makalah ini dibuat dari berbagai sumber yang terpercaya , para pembaca dapat menemukan berbagai informasi yang dapat di praktikan pada diri sendiri dan dapat disampaikan kepada orang lain agar makalah ini dapat lebih bermanfaat dan berkah.

DAFTAR PUSTAKA

Hartomo.Pendidikan Kewarganegaraan.Media Pustaka:Jakarta.2012.

Ghalia.Pendidikan Pancasila. 201.Pusat perbukuan: Bogor 2005.

Dirjendikti.Geopolitik Indonesia.Media pustaka: Jakarta.2005.

Harun,Djaenuddin,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.2008.

Rifdan,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan.2006.

Soemiarno,S. Geopolitik Indonesia. Jayapura:2006.

H. Kaelan dan H. Ahmad Zubaidi.Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Penerbit Paradigma .2007.

 



[1] Hartomo,Pendidikan Kewarganegaraan,Media Pustaka:Jakarta,2012(hlm 35)

 

[2] Hartomo,Pendidikan Kewarganegaraan,Media Pustaka:Jakarta,2012,(hlm50)

 

[3] Dirjendikti,Geopolitik Indonesia,Media pustaka: Jakarta2005(hlm120)

 

[4] Dirjendikti,Geopolitik Indonesia,Media pustaka: Jakarta,2005,(hlm 115)

 

[5]Rifdan,dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan,2006,(hlm 60)

 

[6] Ibid,(hlm60)

[7] Rifdan,dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Makassar: Ikatan dosen pendidikan Kewarganegaraan,2006(hlm110)

 

[8] Ghalia,Pendidikan Pancasila ,Pusat perbukuan: Bogor,2005,(hlm 58)

 

[9] Ghalia,Pendidikan Pancasila,Pusat perbukuan: Bogor,2005,(hlm155)

 

[10] Soemiarno,S,Geopolitik Indonesia,Jayapura:2006,(hlm 78)

[11] H. Kaelan dan H. Ahmad Zubaidi,Pendidikan Kewarganegaraan utuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta : Penerbit Paradigma,2007,(hlm 88)

 

 


No comments:

Post a Comment