Saturday, July 25, 2020

ASET DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMAN KEUANGAN

ASET DAERAHSEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMAN KEUANGAN


 BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaan aset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-aset fisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya.

B.      Rumusan Masalah

1.        Apa yang dimaksud dengan Aset?

2.        Bagaimana Inventarisasi dan Pencatatan Status Aset Daerah?

3.        Bagaimana Penilaian Aset Daerah?

4.        Bagaimana Pengelolaan Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah?

C.     Tujuan

1.           Mengetahui pengertian Aset

2.           Mengetahui Inventarisasi dan Pencatatan Status Aset Daerah

3.           Mengetahui Penilaian Aset Daerah

4.           Mengetahui Pengelolaan Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah

 

BAB II PEMBAHASAN

A.     Pengertian Aset

Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan sejarah dan budaya. Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004: 178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas bahan APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.1

Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. Real estate sebagai komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah daerah selanjutnya harus dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 3 ayat (2) Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.2 Aset daerah


1 Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hal. 146

2 Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Barang milik Negara / Daerah (PP Nomor 38 Tahun 2008)

 

tidak selalu berkaitan dengan bangunan fisik akan tetapi aset mencakup seluruh aspek di suatu daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

 B.      Inventarisasi dan Pencatatan Status Aset Daerah

Inventarisasi merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah (Permendagri 17/2007 pasal 1 ayat 31). Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan, data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi,volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain- lain. Proses kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/ labelling, pengelompokan dan pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. Inventarisasi merupakan kegiatan pencacahan (opname) fisik dan administratif barang yang meliputi pendapatan, pencatatan, pendaftaran dan pelaporan hasil inventarisasi tersebut. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai dan kondisi barang milik negara/ daerah pada suatu saat tertentu ( Pusdiklat Spimnas 2013 : 24).

Inventarisasi adalah kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007:34) Adapun pengertian Barang Milik Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 huruf a,b dan butir 2 huruf a, b, c, d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah bahwa Barang Milik Daerah adalah Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang sebagaimana dimaksud meliputi :

 

1.            Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

2.            Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

3.            Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau

4.            Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 : 6).

Pada dasarnya Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah adalah Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, Penyimpan barang milik daerah dan Pengurus barang milik daerah. Barang Milik daerah dimaksud dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang semua keberadaannya di semua tempat tidak terbatas hanya ada pada pemerintah daerah atau lembaga namun juga yang berada pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang belum ditetapkan statusnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Barang Milik Daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya. Istilah Barang Milik Daerah atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu kekayaan daerah atau barang milik daerah.3 Dengan demikian barang milik daerah atau aset daerah atau kekayaan daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya

 


3 Winardi, Istilah Ekonomi ( Bandung: Mandar Maju, 1996), hal.

 

berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelola asset daerah hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai berikut :

1.    Fungsional

 

Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing

2.    Kepastian Hukum

 

Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

3.    Transparansi

 

Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi

4.    Efisiensi

 

Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal

5.    Akuntabilitas

Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat

6.    Kepastian Nilai

 

Pengelolaan BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca pemerintah. Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pentingnya pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala. Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan.

C.     Penilaian Aset Daerah

Pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan aset daerah. Aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan ditampilkan di neraca yaitu pada sisi aset atau aktiva. Aset daerah sebagaimana yang ditampilkan dalam neraca pemerintah daerah bersifat carry-over, artinya akan dilaporkan terus di neraca selama aset tersebut masih ada, tetapi satuan kerja juga harus menyusun neraca satuan kerja perangkat daerah.4 Koordinasi antara kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dengan sekda selaku pengelola barang milik


4 Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hal. 147

 

daerah, kepala SKPD selaku pengguna barang, kepala SKPKD selaku BUD, biro/bagian perlengkapan sekda, dan bendahara barang sangat penting dilakukan untuk perencanaan, pengendalian, sinkronisasi dan updating data aset pemerintah daerah. Data aset tersebut sangat penting untuk penyusunan nerasa pemerintah daerah. Tanggung jawab pengelolaan aset daerah langsung diawasi oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat.

Gubernur, Bupati atau Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan, menetapkan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindanganan tangan tanah, serta menyetujui segala hal kebijakan tentang aset daerah. Aset-aset daerah perlu mendapat pengamanan yang memadai. Pengamanan aset daerah yang diperlukan meliputi pengamana administrasi dan catatan, pengamanan secara hokum, dan pengamanan fisik. Alur pelaporan atas aset daerah mengarah kepada pemerintah daerah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan mampu mengawasi dan menilai keberlangsungan pengelolaan aset daerah.

D.     Pengelolaan Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah

Tugas dan wewenang pejabat daerah yang terkait dengan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara; PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan peraturan perundangan terkait. Pengelolaan aset daerah dikelola oleh seluruh pejabat daerah dengan kewenangan yang berbeda. Optimalisasi pengelolaan aset daerah diharapkan dapat menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan di daerah tersebut. Pemerintah daerah bisa mendapatkan penghasilan daerah yang besar apabila pengelolaan dilakukan dengan baik dan benar. Salah satu aspek penting untuk optimalisasi manajemen keuangan daerah adalah adanya system manajemen aset daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.5 Manager publik di pemerintah daerah perlu mengetahui prinsip-prinsip manajemen aset daerah agar aset-aset yang ada dapat dikelola secara optimal.


5 Ibid, hal. 159

 

BAB III PENUTUP

A.     Kesimpulan

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam Pasal 3 ayat (2) Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan aset yang baik dapat menjadikan aset sebagai sumber pembiayaan daerah yang cukup besar.

 B.      Saran

Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola aset di daerahnya

sendiri dan bisa mendapatkan pemasukan daerah lewat pengelolaan tersebut. Dengan adanya kebijakan tersebut, sudah sepatutnya banyak daerah di Indonesia yang maju mengingat sumber daya alam di tiap daerah Indonesia yang cukup melimpah. Pemerintah daerah harus menerapkan kebijakan yang adil antara mengambil keuntungan dari aset dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan aset tersebut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Barang milik Negara / Daerah (PP Nomor 38 Tahun 2008).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis. Pengelolaan Barang milik Daerah.

Mahmudi, 2020, Manajemen Keuangan Daerah, Jakarta: Penerbit Erlangga. Winardi, 1996 Istilah Ekonomi, Bandung: Mandar Maju.


1 comment: