ASET DAERAHSEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMAN KEUANGAN
A. Latar Belakang
Aset daerah merupakan sumber daya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaan aset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-aset fisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
Aset?
2.
Bagaimana Inventarisasi dan
Pencatatan Status Aset Daerah?
3.
Bagaimana Penilaian Aset Daerah?
4. Bagaimana Pengelolaan Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah?
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Aset
2.
Mengetahui Inventarisasi dan
Pencatatan Status Aset Daerah
3.
Mengetahui Penilaian Aset Daerah
4.
Mengetahui Pengelolaan
Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Aset
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam
PSAP 07-1 mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan sejarah
dan budaya. Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004:
178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai
ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar
(exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu
(perorangan). Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun
yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas bahan APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.1
Pengertian aset adalah sesuatu yang
memiliki nilai. Real estate sebagai komponen utama dari aset daerah, oleh
pemerintah daerah selanjutnya harus dapat dimanfaatkan sebagai aset yang
produktif dan berguna sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi
daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Pasal 3 ayat (2) Per aturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian.2 Aset daerah
![]() |
1 Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hal.
146
2 Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 06 Tahun 2006
Tentang pengelolaan Barang milik Negara / Daerah (PP Nomor 38 Tahun 2008)
tidak selalu berkaitan dengan bangunan fisik akan tetapi aset mencakup seluruh aspek di suatu daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik
daerah (Permendagri 17/2007 pasal 1 ayat 31). Inventarisasi adalah kegiatan
atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan,
pengaturan, pencatatan, data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit
pemakaian. Inventarisasi aset terdiri atas dua aspek, yaitu inventarisasi fisik
dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi,volume/jumlah,
jenis, alamat dan lain-lain. Sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan,
masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan dan lain- lain. Proses
kerja yang dilakukan adalah pendataan, kodifikasi/ labelling, pengelompokan dan
pembukuan/ administrasi sesuai dengan tujuan manajemen aset. Inventarisasi
merupakan kegiatan pencacahan (opname) fisik
dan administratif barang yang meliputi pendapatan, pencatatan, pendaftaran dan
pelaporan hasil inventarisasi tersebut. Inventarisasi dilakukan untuk
mengetahui jumlah, nilai dan kondisi barang milik negara/ daerah pada suatu
saat tertentu ( Pusdiklat Spimnas 2013 : 24).
Inventarisasi adalah kegiatan atau
tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan,
pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian.
(Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007:34) Adapun pengertian
Barang Milik Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 huruf a,b dan
butir 2 huruf a, b, c, d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah bahwa Barang Milik
Daerah adalah Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, barang yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang sebagaimana dimaksud meliputi :
1.
Barang yang diperoleh dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis;
2.
Barang yang diperoleh
sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
3.
Barang yang diperoleh
berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
4.
Barang yang
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. (Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 : 6).
Pada dasarnya Pejabat Pengelola Barang
Milik Daerah adalah Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang
milik daerah berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan
pengelolaan barang milik daerah. Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah
selaku pengelola, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang
milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala
Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, Penyimpan barang milik
daerah dan Pengurus barang milik daerah. Barang Milik daerah dimaksud dapat
berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang semua keberadaannya di
semua tempat tidak terbatas hanya ada pada pemerintah daerah atau lembaga namun
juga yang berada pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bentuk-bentuk
kelembagaan lainnya yang belum ditetapkan statusnya menjadi kekayaan daerah
yang dipisahkan. Barang Milik Daerah yang dipisahkan adalah barang daerah yang
pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya yang anggarannya
dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau BUMD lainnya. Istilah Barang
Milik Daerah atau Aset Daerah sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 sering kali digunakan bergantian dengan istilah lain yaitu
kekayaan daerah atau barang milik daerah.3 Dengan demikian barang
milik daerah atau aset daerah atau kekayaan daerah adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah. Barang Milik Daerah atau aset Daerah merupakan salah satu sumber
pembiayaan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya
![]() |
3 Winardi, Istilah Ekonomi ( Bandung: Mandar Maju, 1996), hal.
berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak
dipisahkan. Penerimaan hasil penjualan kekayaan (aset) daerah yang dipisahkan
dapat berupa penjualan perusahaan Milik Daerah (BUMD), penjualan aset milik
pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau hasil divestasi
penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena barang milik daerah atau aset
daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
maka harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 tentang pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah,
agar pelaksanaan pengelolaan asset daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar
sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi pengelola asset daerah
hendaknya berpegang teguh pada asas- asas sebagai berikut :
1. Fungsional
Setiap pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN/D
harus dilakukan sesuai fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
2. Kepastian Hukum
Pengelolaan BMN/D harus dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku
3.
Transparansi
Penyelenggaraan pengelolaan BMN/D harus trasparan terhadap
hak masyarakat dalam memperoleh hak informasi
4. Efisiensi
Arah pengelolaan BMN/D agar sesuai batasan standar
kebutuhan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tupoksi secara optimal
5.
Akuntabilitas
Setiap kegiatan pengelolaan BMN/D harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada stakeholder/rakyat
6.
Kepastian Nilai
Pengelolaan BMN/D harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindah tanganan BMN/D serta penyusunan neraca pemerintah. Selanjutnya dikemukakan bahwa maksud dikeluarkannya pedoman teknis tersebut adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pentingnya pengelolaan barang milik daerah agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik, pengamanan barang daerah, dasar penyusunan neraca, serta kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala. Manfaat pengelolaan Barang Milik Daerah adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset dan meningkatkan efisiensi keuangan.
C. Penilaian Aset Daerah
Pemerintahan daerah baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan aset
daerah. Aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan ditampilkan
di neraca yaitu pada sisi aset atau aktiva. Aset daerah sebagaimana yang
ditampilkan dalam neraca pemerintah daerah bersifat carry-over, artinya akan dilaporkan terus di neraca selama aset
tersebut masih ada, tetapi satuan kerja juga harus menyusun neraca satuan kerja
perangkat daerah.4 Koordinasi antara kepala daerah selaku pemegang
kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dengan sekda selaku pengelola barang milik
![]() |
4 Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hal.
147
daerah, kepala SKPD selaku pengguna barang, kepala SKPKD
selaku BUD, biro/bagian perlengkapan sekda, dan bendahara barang sangat penting
dilakukan untuk perencanaan, pengendalian, sinkronisasi dan updating data aset pemerintah daerah.
Data aset tersebut sangat penting untuk penyusunan nerasa pemerintah daerah.
Tanggung jawab pengelolaan aset daerah langsung diawasi oleh Gubernur, Bupati
atau Walikota setempat.
Gubernur, Bupati atau Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan, menetapkan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindanganan tangan tanah, serta menyetujui segala hal kebijakan tentang aset daerah. Aset-aset daerah perlu mendapat pengamanan yang memadai. Pengamanan aset daerah yang diperlukan meliputi pengamana administrasi dan catatan, pengamanan secara hokum, dan pengamanan fisik. Alur pelaporan atas aset daerah mengarah kepada pemerintah daerah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan mampu mengawasi dan menilai keberlangsungan pengelolaan aset daerah.
D. Pengelolaan Optimalisasi Utilisasi Aset Daerah
Tugas dan wewenang pejabat daerah yang
terkait dengan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun
2004 tentang Pembendaharaan Negara; PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah; dan peraturan perundangan terkait. Pengelolaan aset
daerah dikelola oleh seluruh pejabat daerah dengan kewenangan yang berbeda.
Optimalisasi pengelolaan aset daerah diharapkan dapat menjadikan aset daerah
sebagai sumber pendapatan di daerah tersebut. Pemerintah daerah bisa
mendapatkan penghasilan daerah yang besar apabila pengelolaan dilakukan dengan
baik dan benar. Salah satu aspek penting untuk optimalisasi manajemen keuangan
daerah adalah adanya system manajemen aset daerah yang efisien, efektif,
transparan dan akuntabel.5 Manager publik di pemerintah daerah perlu
mengetahui prinsip-prinsip manajemen aset daerah agar aset-aset yang ada dapat
dikelola secara optimal.
![]() |
5 Ibid, hal. 159
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Aset adalah sumber daya ekonomi yang
dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur
dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara
karena alasan sejarah dan budaya. Dalam Pasal 3 ayat (2) Per aturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah menyebutkan
bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan
dan pengendalian. Pengelolaan aset yang baik dapat menjadikan aset sebagai
sumber pembiayaan daerah yang cukup besar.
Pemerintah daerah
memiliki kewenangan untuk mengelola aset di daerahnya
sendiri dan bisa mendapatkan pemasukan daerah lewat
pengelolaan tersebut. Dengan adanya kebijakan tersebut, sudah sepatutnya banyak
daerah di Indonesia yang maju mengingat sumber daya alam di tiap daerah
Indonesia yang cukup melimpah. Pemerintah daerah harus menerapkan kebijakan
yang adil antara mengambil keuntungan dari aset dengan memperhatikan
kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan aset tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis. Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
Perubahan
Atas Peraturan pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 Tentang pengelolaan Barang milik
Negara / Daerah (PP Nomor 38 Tahun 2008).
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis. Pengelolaan
Barang milik Daerah.
Mahmudi,
2020, Manajemen Keuangan Daerah, Jakarta:
Penerbit Erlangga. Winardi, 1996 Istilah
Ekonomi, Bandung: Mandar Maju.