BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengawasan merupakan kegiatan pengamatan, pemeriksaan dan penilaian
terhadap pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah
untuk menghindari penyimpangan, penggelapan atau penyalahgunaan. Pengawasan
dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang
pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan. Pengawasan dapat dilakukan oleh
kepala sekolah, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi/Kota.
Pengawasan
harus dilakukan secara obyektif, artinya pengawasan itu harus didasarkan atas
bukti-bukti yang ada. Apabila dari hasil pengawasan ternyata terdapat
kekurangan-kekurangan, maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan-tindakan
perbaikan dan penyelenggaraannya. Untuk pendokumentasian hasil pengawasan,
perlu adanya buku pengawasan untuk diisi oleh pengawas/pemeriksa.pengawsan umum
terhadap ketertiban penyelenggaraan pengelolaan barang yang dikuasai sekolah
dilaksanakan oleh aparat lainnya yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pelaksanaan
pengawasan umum meliputi seluruh kegiatan pengurusan barang mulai dari
perencanaan, pengadaan, penyimpanan/pengamanan, pemeliharaan inventaris,
perubahan status barang, tuntutan perubahan status barang, tuntutan
perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Untuk keperluan pengawasan, maka setiap
sekolah atau pejabat yang diperiksa wajib memberikan keterangan dan bukti yang
diminta oleh pemeriksa, serta menyediakan buku pengawasan untuk diisi oleh
pemeriksa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian pengawasan
2.
Tujuan pengawasan
3.
Jenis-jenis pengawasan
4.
Metode pengawasan
5.
Sasaran pengawasan
6.
Prinsip pengawasan
7.
Prosedur pengawasan
8.
Syarat-syarat umum pengawasan
9.
Peran pimpinan dalam pengawasan
10.
Standar pengawasan
11.
Organisasi pengawasan
12.
Pengendalian pengawasan
13.
Tanggungjawab kepala sekolah dan Guru dalam
pengawasan
C.
Tujuan
Penulisan
Agar para pembaca dapat mengetahui dan memahami bagaimana cara
mengendalikan dan mengawasi sarana dan prasarana pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui
apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan
rencana,perintah, tujuan dan kebijaksanaan yang telah ditentukan. Pengawasan
bukan hanya mencari kesalahan saja, tetapi juga mencari hal – hal yang sudah
baik untuk di kembangkan lebih lanjut.[1]
Agar hasil pekerjaan yang di peroleh secara berdaya guna efisien
yaitu hasil yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan
efisien sesuai rencana yang telah di tentukan sebelumnya.
1.
Pengwasan
dari dalam (internal control)
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh aparat / unit pengawasan yang dibentuk di dalam
organisasi itu sendiri.
2.
Pengawasan
dari luar (external control)
Yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh aparat atau unit pengawasan dari luar organisasi
itu.
3.
Pengawasan
preventif
Yaitu
pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilakukan
4.
Pengawasan
represif
Yaitu
pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan.
Metode pengawasan adalah salah satu cara melakukan pengawasan untuk
menjaga agar pelaksanaanya dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana yang telah di tetapkan, sehingga dapat mengakibatkan
produktivitas kerja tinggi, metode metode tersebut terdiri dari:
1.
Pengawasan
langsung , yaitu pengawasan yang dilakukan secara langsung pada tempat
pelaksanaan pekerjaan, baik dengan system inspektif, verifikatif maupn dengan
system investigative sesuai dengan rencana kegiatan dan peratutan perundangan
yang berlaku.
2.
Pengawasan
tidak langsung, yaitu pengawasan yang secara formal dilakukan oleh aparat
pengawasan yang bertindak atas nama pimpinan organisasinya.
3.
Pengawasan
informal, yaitu pengawasan yang tidak melalui saluran formal atau prosedur yang
telah di tentukan
4.
Pengawasan
administratif, yaitu pengawasan yang meliputi bidang keuangan, kepegawaian dan
materil.
5.
Pengawasan
teknis, yaitu pengawasan terhadap hal – hal yang bersifat fisik.[2]
1.
Unit satuan
kerja
2.
Bidang yang
meliputi delapan bidang yaitu:
a)
Bidang
organisaasi
b)
Bidang
kepegawaian
c)
Bidang keuangan
d)
Bidang proyek
pembangunan
e)
Bidang
pendidikan dasar dan menengah
f)
Bidang
pendidikan tinggi
g)
Bidang
pendidikan luar sekolah
h)
Bidang
kebudayaan
Prinsip pengawasan adalah landasan atau acuan dalam melakukan
kegiatan pengawasan agar pengawasan tersebut dapat terarah sesuai dengan yang
di harapkan, pelaksanaan pengawasan menggunakan prinsip – prinsip pengawasan
diantaranya mencakup:
1.
Pengawasan
berpedoman pada kebijaksanaan yang berlaku
Untuk
dapat mengetahui dan menilai ada tidaknya kesalahan kesalahan dan penyimpangan,
pengawasan harus berpangkal tolak dari keputusan pimpinan yang tercantum dalam
tujuan, sasaran, pedoman dan yang telah di tetapkan.
2.
Pengawasan
bukan tujuan utama
Pengawasan
hendaknya tidak dijadikan tujuan utama, tetapi sarana untuk menjamin dan
meningkatkan efesiensi dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi.
3.
Prinsip
organisasi
Fungsi
pengawasan adalah untuk memudahkan jalannya organisasi oleh karena itu
pengawasan ada pada setiap pimpinan atau satuan kerja dan atasan menurut fungsi
masing – masing.
4.
Prinsip
penyesuaian kebutuhan
Pengawasan
hendaknua disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan organisasi.
5.
Prinsip
penemuan fakta
Pengawasan
hendaknya didasarkan pada penemuan fakta tentang pelaksanaan tugas / pekerjaan
dan berbagai faktor yang mempengaruhinya.
6.
Prinsip
pencegahan
Kegiatan
pengawasan hendaknya mampu melihat jauh ke depan sehingga secara dini dapat
menghindarkan kemungkinan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dan
terjadinya kesalahan – kesalahan berkembang dan terulang.
7.
Prinsip
pengendalian
Kegiatan
pengawasan harus mampu memberikan bimbingan teknik operasional, teknik
administrasi, dan bantuan pemecahan masalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
8.
Prinsip
perbaikan dan pengembangan
Kegiatan
pengawasan berusaha mencari dan menemukan apa yang salah dan sifat kesalahan dan
menemukan penyebab kesalahan, serta bagaimana memperbaiki untuk tercapainya
hasil yang lebih baik dan dikembangkan sesuai dengan tujuan yang telah di
tetapkan. Pengawasan bukan hanya mencari kesalahan saja tetapi juga mencari hal
– hal yang sudah baik untuk di kembangkan lebih lanjut.
9.
Prinsip
komunikasi
Kegiatan
pengawasan berfungsi sebagai sarana hubungan pusat dan daerah, antara pimpinan
dengan bawahan sehingga tercapai pendekatan secara pribadi untuk memupuk
hubungan kerja yang lebih baik.
10.
Prinsip
pemahaman.
Kegiatan
pengawasan hendaknya di pahami oleh semua pihak baik oleh pemerintah, lembaga
pendidikan, mauun masyarakat.
11.
Prinsip
obyektivitas
Kegiatan
pengawasan haarus berdasarkan kepribadian yang dilandasi unsur jujur, nurani,
bijaksaana dan tanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat.
12. Prinsip koordinasi
Kegiatan pengawasan harus dapat melaksanakan pengaturan kerjasama
yang baik, sehingga dapat mewujudkan kegiatan yang terpadu dan selaras dalam
mencapai tujuan yang di tetapkan.
13. Prinsip protektif
Kegiatan pengawasan harus berusaha menghindarkan timbulnya kerugian
pada pihak yang ternyata tidak bersaalah.
14. Prinsip efektif dan efisien
Kegiatan pengawasan harus dapat dilaksanakan secara tepat sasaran
dan sesuai dengan tujuan pengawasan. Bukan justru menghambat efisiensi
pelaksanaan pekerjaan tetapi untuk hemat tenaga, biaya,dan waktu. Sehingga
pengawasan dapat tepat guna dan berhasil guna.[3]
1.
Observasi
Observasi digunakan untuk mengadakan penelitian atau evaluasi baik
terhadap pimpinan ataupun bawahannya, di
gunakan untuk audit dan review terhadap apa yang telah di lakukan.
2.
Pemberian
contoh
Apa yang di kerjakan oleh pimpinan seharusnya juga di kerjakan pula
oleh bawahannya dan sebaliknya pimpinan akan segan menindak terhadap bawahannya
kalau ia sendiri tidak dapat mengerjakannya.
3.
Pencatatan
pelaporan
Suatu alat pembuktian dapat berupa catatan atau laporan
4.
Pembatasan
wewenang
Untuk menjaga agar seseorang tidak melakukan hal yang melebihi
wewenangnya serta untuk menghindari penyimpangan.
5.
Menentukan
peraturan perintah prosedur
a.
Peraturan
pada umumnya melarang bentuk tingkah laku yang khusus atau jika diizinkan akan
dapat mengganggu usaha – usaha serta membahayakan organisasi.
b.
Prosedur
mengatur kegiatan yang harus dilakukan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan
melalui anggota – anggota suatu organisasi untuk melayani dan menerima dalam
suatu situasi tertentu.
6.
Sensor
Tindakan pengamanan agar kesalahan – kesalahan yang akan timbul
segera dapat di cegah atau di perbaiki dan tindakan pembetulan sebelum
terlambat.
7.
Anggaran
Alat dari pimpinan untuk dilaksanakan, suatu petunjuk untuk
mengembangkan dan memajukan organisasi, penilai suksesnya suatu rencana.
H.
Syarat– Syarat Umum Pengawasan
1.
Menentukan
standar pengawasan yang baik dan dapat dilaksanakan
2.
Menghindarkan
adanya tekanan, paksaan yang menyebabkan penyimpangan dari tujuan pengawasan
itu sendiri
3.
Melaksanakan
koreksi rencana yang dapat digunakan untuk mengadakan perbaikan serta penyempurnaan
rencana yang akan datang.[4]
I.
Peranan
Pimpinan Dalam Proses Pengawasan
- Perananpemimpin dalam proses pengawasan merupakan bagian yang fundamental hal tersebut bukan berarti mendominasi (menguasai) bawahannya, tetapi dalam arti memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha – usaha dari bawahannya untuk mencapai hasil yang telah di tetapkan dalam rencana maupun pelaksanaan, pengawasan dilakukan olehh setiap unit organisasi, baik dipusat maupun daerah, agar terciptanya kesatuan bahasa dan tindakan, guna menghindarkan adanya tumpang tindih dan jarak pemisah, inspektur jendral mengkoordinasikan kegiatan pengawasan interen baik administrative, maupun teknis operasional di semua unit Depdiknas
Contoh format
buku pengawasan perlengkapan / barang
No urut |
Nama pemeriksa |
instansi |
Tanggal pengawasan |
saran |
Tanda tangan |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
|
|
|
|
|
1.
Standar
fisik
a.
Berhubungan
dengan ukuran yang bukan bersifat moneter
b.
Terdapat
pada tingkat operasional
c.
Dapat
bersifat kuantitatif dan kualitatif
2.
Standar
biaya
a.
Berhubungan
dengan ukuran uang
b.
Dipergunakan
pada tingkat operasional yan berkaitan erat dengan nilai uang terhadap biaya
dari paada kegiatan
3.
Starndar
modal
a.
Timbul
dari penerapan ukuran uang terhadap fisiknya
b.
Berhubungan
dengan investasi modal
c.
Dapat
menunjukkan kemunduran atau kemajuan perusahaan
4.
Standar
pendapatan
a.
Timbul
karena hubungan antara nilai uang dan penjualan
b.
Digunakan
untuk menentukan besarnya pendapatan yang diperoleh
5.
Standar
program
Suatu standar yang secara formal mengikuti perkembangan hasil
produksi atau suatu program untuk memperbaiki mutu suatu barang
6.
Standar
yang tidak dapat di raba
Digunakan pada pendekatan yang bersifat hubungan pribadi antar
manusia
7.
Standar
sasaran
Digunakan pada pendekatan tercapainya suatu sasaran, dapat bersifat
kuantitatif.[5]
1.
Badan
pengawasan Keuangan dan Pembangunan
a.
Mempersiapkan
perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan
b.
Menyelenggarakan
pengawasan pembangunan.
2.
Inspektorat
Jenderal
Pengawasan terhadap setiap unsur atau instansi dilingkungan
departemen yang dipandang perlu meliputi bidang administrasi umum, administrasi
keuangan, hasil-hasil fisik dari pelaksanaan proyek-proyek pembangunan,dll.
Pengujian serta penilaian atas hasil-hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu
dari setiap unsur atau instandi di lingkungan departemen atas petunjuk Menteri.
Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan,
penyimpanan atau penyalahgunaan wewenang dibidang administrasi atau keuangan
yang dilakukan oleh unsur atau instansi di lingkungan departemen.
3.
Inspektorat
Wilayah Provinsi
Adalah
perangkat pengawasan umum yang langsung berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada gubernur kepala daerah tingkat 1 dalam kedudukannya selaku kepala
wilayah provinsi.
4.
Pengawasan
oleh Kekuasaan Kehakiman
Pengawasan
tersebut akan selalu berbentuk pengawasan yang bersifat represif, maksudnya
pengawasan tersebut dilakukan setelah ada perbuatan konkrit dari aparat
pemerintah yang dianggap merugikan lawan berbuat.
5.
Tindak
Lanjut
Hasil
temuan pengawasan harus diikuti dengan tindak lanjut sebagai bahan pertimbangan
dalam langkah-langkah yang dipandang perlu, baik untuk penyempurnaan dan
penerbitan.
L.
PengendalianSarana Dan Prasarana Pendidikan
a.
Hakikat
pengendalian
Pengendalian adalah mengatur, melaksanakan , mengembangkan,
membimbing untuk mencapai tujuan. Pengendalian sarana dan prasarana pendidikan
adalah proses mengatur, melaksanakan, mengembangkan sarana dan prasarana
pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan.
b.
Unsur
– unsur pengendalian sarana dan prasarana pendidikan
1.)
Perencanaan
pengadaan barang, yaitu kegiatan administrasi yang dilaksanakan demi
menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan.
Pereencanaan pengadaan barang ini berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan
skala prioritas bagi kegiatan – kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan
dengan tersediaanya dan dan tingkat kepentingan.
2.)
Prakualifikasi
rekanan
Prakualifikasi adalah suatu kegiatan yang dilaksaanakan demi menghindari
terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak di inginkan.
Rekanan adalah badan usaha yang telah lulus prakualifikasi untuk
melakukan pekerjaan jasa pemborong konsultasi dan pengadaan barang/jasa
pemborong konsultasi dan pengadaan barang / jasa.
Prakualifikasi rekanan adalah tindak lanjut dari pelaksanaan
DIP/DIK dilakukan dengan sisitem tendor/ lelang yang diikuti oleh para rekanan,
untuk menghindari spekulasi memanipulasi, dan penyalahgunaan.
Tujuan dari prakualifikasi rekanan adalah untuk memperoleh rekanan
yang bonafide dan agar suatu perusahaan yang kegiatannya melakukan kegiatan
baik bororngan, konsultan, atau pengadaan barang atau jasa melalui system
tender atau lelang tidak terjadi pengadaan biro perlengkapan.
3.)
Pengadaan
barang
Segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang / benda /
jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Pengadaan barang dapat diadakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
4.)
Penyimpanan
Setelah pengadaan barang kegiatan selanjutnya adalah menampung /
mewadahi barang demi keamanan, kegiatan penyimpanan meliputi:
a.) Menerima barang
b.) Penyimpanan barang
c.) Pengeluaran barang
5.) inventarisasi
Inventarisasi dilakukan
untuk menyempurnakan pengurusan dan pengawasan yang efektif pelaksanaan
inventarisasi adalah
a.) Pencataatan
di dalam buku induk inventaris di buku golongan inventarus
b.) Memberikan koding
c.) Membuat laporan triwulan tentang mutasi barang
d.) Membuat daftar isiaan inventaris
e.) Membuat daftar rekapitulasi tahunan
6.) penyaluran
Penyaluran
merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari instasi lain.
Dalam penyerahan barang jangan sampai lupa mengisi surat pengantar,faktur,tanda
terima penyerahan barang.
Conroh daftar penyaluran barang / alat – aalat pakai
No. |
Tanggal |
Nama
barang |
Banyaknya |
Dipergunakan
untuk |
pemberi |
penerima |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.) Pemeliharaan
Pemeliharaan
merupakan kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barang tetap dalam
keadaan baik dan siap untuk di pakai. Maka barang – barang tersebut perlu
dirawat secara baik dan terus – menerus untuk menghindarkan adanya unsur –
unsur pengganggu / perusaknya.
8.) Rehabilitas
Rehabilitas
merupakan kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam
atau penggantian suku cadangnya agar
barang – barang tersebut dapat digunakan lagi sehingga mempunyai daya pakai yang
lebih lama .
Contoh: jika terjadi kerusakan tanah dimana bengunan – bangunan
pendidikan didirikan, seperti terjadinya tanah longsor,tanah pecah,tanah turun/
anjlok,terjadi genangan air, kerusakan pagar dan sebagainya maka kerusakan –
kerusakan tersebut harus direhabilitasi sesuai kerusakannya.
9.)
Penghapusan
Bila biaya rehabilitas lebih besar dan daya pakai terlalu singkat
maka barang tersebut lebih baik dikeluasrkan dari buku/ daftar inventaris dan
harus berdasarkan UU yang berlaku.
Dalam kegiatannya tidak lepas dari monitoring pimpinan
organisasi dan kemacetan dari seluruh
kegiiatan pengelolaan, maka penjagaan dan pengecekan terhadap sarana dan prasarana harus
dsenantiasa dilakukan agar tetap terawat.
Untuk keperluan pengawasan maka setiap lembaga melalui pejabat yang
diperiksa wajib memberikan keterangan dan bukti yang diminta oleh pemeriksa.
M.
TanggungJawab Kepala Sekolah Dan Guru Dalaam Pengawasan
kepala sekolah
bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana
pendidikan, adapus salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya
penyelewengan . tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan
koreksi terhadap kondisi sarana dan prasaran termasuk ruangan sekolah dan ruang
lainnya dan halaman serta perlengkapannya harus dilaksanakan terus menerus dan
teratur. Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu diadakan pertemuan dengan
penjaga kebersihan sekolah mengenai masalah – masalah dan kekurangan –
kekurangan yang harus diatasi. Pengawasan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga hal – hal yang sekecil – kecilnya pun tidak lepas dari tanggung
jawabnya. Salah satu tujuan yang akan diapai dalam pengawasan adalah meniptakan
kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakan bersih kepada murid – murid.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengawasan harus dilakukan dengan objektif,
artinya pengawasan itu harus didasarkan atas bukti – bukti yang ada . apabila
dari hasil pengawasan ternyata terdapat kekurangan – kekurangan, maka kepala
sekolah wajib melakukan tindakan – tindakan perbaikan dan penyelenggaraannya.
Untuk mendokumentasi hasil pengawasan, perlu adanya buku pengawasan untu diisi
oleh pemeriksa. Pengawasan umun terhadap ketertiban penyelenggaraan pengelolaan
barang yang dikuassai sekolah dilaksanakan oleh aparat lainnya yang dilakukan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan umum yang mencakup
segi administraqsi dan teknis pelaksanaan meliputi seluruh kegiatan pengurusan
barang mulai perencanaan, pengadaan, penyimpanan / pengamanan, pemeliharaan
inventarisasi, perubahan status barang, tuntutan perbendaharaan dan tuntuutan
ganti rugi. Untuuk keperluan pengawasan, maka setiap sekolah atau jabatan yang diperiksa
wajib memberikan keterangan dan bukti yang diminta oleh pemeriksaserta
menyediakan buku pengawasan untuk diisi oleh pemeriksa. Pengendalian adalah
mengatur, melksanakan, mengembangkan, membimbing, untuk mencapai tujuan.
Pengendalian sarana dan prasarana adalah proses mengatur, melaksanakan,
mengembangkan sarana dan prasarana penidikan sehingga tercapai tujuan
pendidikan
B. SARAN
Isi dalam makalah ini tidak jauh dari ketidak
sempurnaan, maka dari itu kami tim penulis memohon bantuannya kepada para pembacauntuk
memberikan saran yang dapat memperbaiki makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Arum, Wahyu Sri Ambar.Manajemen Sarana dan
Prasarana,CV.Multikarya Mulia Jakarta:2007
[1] Wahyu Sri Ambar Arum, Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan, (CV . Multi Karya Mulia:Jakarta)2007,Hlm:170
[2] Ibid,Hlm:171
[3] Ibid,Hlm:173
[4] Ibid,Hlm:176
[5] Ibid,Hlm:177