Pembuat :
Pindah
dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pindah merupakan beralih atau
bertukar tempat.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ibu Kota merupakan kedudukan pusat pemerintahan suatu Negara, tempat dihimpun unsur administratif,
yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baru-baru ini rakyat digegerkan dengan isu
pemindahan Ibu Kota Negara yang mana draf Naskah akademik RUU IKN sudah disahkan pada Rapat paripurna
ke-13 DPR masa sidang
2021-2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dan disetujui secara aklamasi. Jika
dilihat dari draf yang berisi 175 halaman dengan mencantumkan hanya 20
referensi saja. Draf tersebut bisa
dibilang dibuat secara tergesa-gesa dan tanpa kajian yang mendalam, terbukti
dari referensi yang digunakan HANYA 20 bukan itu saja akan tetapi referensi
yang digunakan juga kisaran tahun 1990an, menjadi pertanyaan besar, apakah
tidak ada kajian-kajian yang tersedia medio 2010 hingga saat ini, rasa-rasanya banyak
jika serius untuk membuat naskah akademik, apalagi naskah akademik tersebut
bukan dikerjakan Oleh mahasiswa baru S1 akan tetapi naskah tersebut dibuat Oleh
Bappenas yang mana diisi oleh orang-orang pintar. Tapi kenapa di dalam kata
pengantar tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mengkaji pemindahan ibu
kota. Dalam kata pengantar tersebut terkesan bahwa memindahkan ibu kota hanya
melibatkan masalah hukum dan terkesan bahwa memindahkan ibu kota hanya
memindahkan bangunan-bangunan saja. Padahal pindah ibu kota merupakan pekerjaan
yang tidak mudah, banyak aspek yang perlu dikaji dan difikirkan dengan matang.
Pemindahan ibu kota juga membutuhkan biaya yang sangat besar. Lalu apa yang
mendasari pemindahan ibu kota dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan
terlalu dipaksakan. Padahal untuk memindahkan ibu kota perlu dilakukan kajian
yang sangat sangat mendalam, baik secara kajian perencanaan, kajian gagasan,
kajian hukum, kajian social, kajian lingkungan dan kajian keuangan.
Mari kita lihat
identifikasi apa saja yang dicatat dalam naskah akademik RUU IKN
Mari kita cermati
Kembali tujuan dari pemindahan ibu kota ini juga sangat tidak masuk akal dan
terkesana dipaksakan dan hanya akal-akalan saja. Jika terdapat kalimat
cara-cara mengatasi permasalahan ibu kota yang ada di naskah akademik RUU IKN
ini, kenapa tidak menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan-permasalahan di
ibu kota yang sekarang. Apakah ini menujukkan bahwa pemerintah sudah menyerah
untuk mengatasi permasalahan ibu kota. Bukannya dengan memindahkan ibu kota
akan menimbulkan masalah-masalah baru?. Lalu apa urgensi dari pemindahan ibu
kota yang baru ini, apakah pemindahan ibu kota yang baru ini hanya berisi
ambisi pribadi, ambisi golongan-golongan tertentu yang mempunyai kepentingan
besar di lahan ibu kota yang baru, ambisi memperkaya diri dan ambisi untuk
legacy presiden Jokowi.
Jika pemindahan ibu
kota ini hanya berlandaskan ambisi-ambisi pribadi dan golongan tertentu yang
mempunyai kekuatan besar baik secara politik, hukum dan keuangan rasanya sangat-sangat
menyedihkan. Sulit rasanya menerima dengan ikhlas setelaha melihat draf Naskah
Akademik RUU IKN. Jika memang pemindahan ibu kota yang saat ini sedang digarap
oleh pemerintah secara serius, rasanya tidak mungkin draf naskah akdemik ini
muncul dan hanya berisikan 175 halaman dengan menggunakan 20 sumber referensi.
Jika ingin mencari
solusi untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang ada di ibu kota mengapa
para pemangku kebijakan para elite elit yang saat ini memgang kekuasaan penuh
tidak duduk Bersama untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah masalah
tersebut. Apakah para pemangku kebijakan sudah lupa dengan sila ke-4 yaitu,
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn
Perwakilan”.
No comments:
Post a Comment