Sunday, June 7, 2020

MENYUSUN PROGRAM KERJA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMAN KEUANGAN

MENYUSUN PROGRAM KERJA PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMAN KEUANGAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Pendidikan merupakan suatu kebutuhan manusia yang bersifat universal. Semua manusia tanpa terkecuali membutuhkan pendidikan untuk terus hidup dan berkarya, pendidikan bisa diterima melalui sekolah maupun luar sekolah. Sehingga pendidikan merupakan segmen kehidupan yang menjadi kebutuhan dasar bagi setiap golongan. Proses pendidikan tidaklah berjalan tanpa adanya biaya. Biaya pendidikan merupakan biaya yang mencakup semua jenis pengeluaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan. Salah satu jenis pengeluaran tersebut adalah pembiayaan pendidikan. Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan.[1]

Di samping itu, dikenal juga anggaran belanja pendidikan(education budget) yang terdiri atas dua komponen, yaitu pendapatan, pemasukan atau penerimaan di satu pihak dan pengeluaran atau belanja. Dalam sistem anggaran di indonesia alokasi biaya rutin kepada lembaga-lembaga atau satuan-satuan penyelenggara pendidikan dituangkan dalam DIK (daftar isian kegiatan), sedangkan biaya pembangunan dialokasikan dalam DIP (daftar isian proyek). Di samping itu dikenal pula DIKS (daftar isian kegiatan suplemen) yaitu, alokasi anggaran yang sumber dananya berasal dari masyarakat. Selain itu perlulah menyusun program kerja pelaksanaan penganggaran pendidikan. Untuk penyesuaian anggaran pendidikan agar sesuai dengan perundang – undangan. Oleh karena itu disini penulis akan mengkaji tentang penyusunan program kerja pelaksanaan anggaran pendidikan.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan konsep dasar penganggaran dan perencanaan pendidikan?

2.      Bagaimana menganalisis kegiatan dan sasaran pendidikan disertai penjelasan?

3.      Bagaimana menganalisis dan menyusun jaringan kegiatan dan biaya pendidikan disertai penjelasan?

4.      Bagaimana menganalisis biaya pendidikan?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui konsep dasar penganggaran dan perencanaan pendidikan.

2.      Untuk mengetahui bagaimana menganalisis kegiatan dan sasaran pendidikan disertai penjelasan.

3.      Untuk mengetahui bagaimana menganalisis dan menyusun jaringan kegiatan dan biaya pendidikan disertai penjelasan.

4.      Untuk mengetahui bagaimana menganalisis biaya pendidikan.

 

D.    Metode Penulisan

Metode penulisan ini menggunakan metode qualitative research. Dalam pengumpulan data-data dalam penelitian ini penulis menggunakan studi kepustakaan (library research) dalam merujuk kepada buku-buku dan internet terkait materi yang akan dibahas.

 

E.     Sistematika Penulisan

1.    Pendahuluan, yaitu terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.

2.    Pembahasan, yaitu isi dari makalah ini yang menjelaskan tentang materi yang dibahas.

3.    Penutup, yaitu terdiri simpulan dan saran.

4.    Daftar pustaka, yaitu berisi semua rujukan, referensi atau sumber-sumber materi ini disusun.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Penganggaran dan Perencanaan Pendidikan

Perencanaan pendidikan adalah suatu proses untuk menetapkan tujuan, menyediakan fasilitas serta lingkungan tertentu, mengidentifikasiprasyarat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan , serta menetapkan cara yang efektif dan efisien dalam usaha membentuk manusia agar memiliki kompetensi social dan individual secara maksimal.[2] Menurut Nanang Fattah (2000:47) penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. [3]Sedangkan anggaran merupakan salah satu manajemen dalam menjalankan fungsinya yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pengendalian. Anggaran sebagai fungsi perencanaan diharapkan dalam waktu yang akan dating keberhasilan yang dicapai sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Anggaran sebagai fungsi pengendalian, diharapkan dengan penyusunan anggaran tidak menggunakan dan yang ada dengan tidak semestinya. Anggaran adalah rencana manajemen operasional diistilahkan dengan pemauskan dan pengeluaran yang ditunjukan dengan dokumen finansial yang menggambarkan rencana operasional.[4] Dari pengertian diatas, tampak bahwa pengangggaran dan anggaran tidak semata - mata berkaitan dengan uang, namun juga memberi gambaran tentang program kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam anggaran kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan disertai dengan besarnya biaya atau dana yang akan digunakan, sehingga terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yaitu besarnya dana untuk membiayaai kegiatan yang akan dilaksanakan serta kegiatan yang akan dilaksanakan.[5]

Ada beberapa aspek yang harus dipahami dalam pembiayaan pendidikan, yaitu konsep penganggaran pendidikan, pengklasifikasian kegiatan dalam penganggaran pendidikan, penentuan prioritas kebijakan dalam penganggaran pendidikan, penentuan standardisasi dalam penganggaran pendidikan, dan penentuan biaya satuan dalam penganggaran pendidikan. Aspek – aspek penting tersebut merupakan hal yang mendasar dalam kegiatan pengelolaan keuangan pendidikan.

Berikut ini akan dijelaskan aspek – aspek penting itu satu per satu secara rinci dan komprehensif.

1.      Konsep penganggaran pendidikan

Untuk mencapai sasaran berbagai kegiatan di bidang pendidikan baik yang di selenggarakan disekolah maupun disekolah sangat tergantung kepada pembiayaan (pengalokasian anggaran) guna membiayai berbagai kegiatan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada sistem penganggaran yang dapat dipakai sebagai pedoman pokok dalam pengelolaan keuangan pendidikan, termasuk pedoman pokok pengelolaan keuangan sekolah. Yang ada baru berupak mekanisme penganggaran yaitu mekanisme penganggaran rutin untuk membiayai kegiatan – kegiatan pendidikan yang bersifat rutin (berulang dalam waktu kurang dari satu tahun) dalam bentuk usulan kegiatan operasional rutin (UKOR) dan mekanisme penganggaran pembangunan untuk membiayai kegiatan – kegiatan pendidikan yang bersifat investasi dalam bentuk usulan kegiatan operasional (UKOP). UKOR dan UKOP ini di tingkat pusat (unit utama kementrian pendidikan dan kebudayaan) dilakukan proses pengolahan, analisis dan pembahasan yang selanjutnya dikembalikan lagi ke bawah berupa daftar isian kegiatan (DIK) untuk kegiatan rutin, dan daftar isian proyek (DIP) untuk kegiatan pembangunan.

Pada kenyataannya sering dikatakan bahwa antara UKOR dan DIK serta antara UKOP dan DIP alokasinya kurang rasional dan proporsional. Sehingga tampak bahwa pegalokasian itu tidak di dasarkan kepada kebutuhan nyata dilapangan, dan tidak diukur berdasarkan besaran satuan yang ada. Dapat pula dikatakan bahwa usulan alokasi anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan selalu tidak sama dengan keputusan alokasi anggaran yang seusunggunya.[6]

 

B.     Menganalisis Kegiatan dan Sasaran Pendidikan

Kegiatan dan sasaran pendidikan adalah penjabaran tugas dan fungsi suatu unit kerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah digariskan. Kegiatan yang bersifat rutin didukung oleh anggaran rutin, kegiatan yang sifatnya sewaktu-waktu didukung oleh anggaran pembangunan.[7]

1.      Anggaran Rutin

Anggaranrutin pendiidkan terdiri atas tiga sektor yang masing-masing sektor dijabarkan ke dalam lima bagian yaitu subsector, program, kegiatan, jenis anggaran, dan mata anggaran. Rincian anggaran rutin tersebut dapat dijelaskan seperti ini :

a.       Sektor Pendidikan Generasi Muda, Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan kode 09.

Sektor ini terdiri atas tiga subsector yaitu :

09.1     Subsektor Pendidikan Umum dan Generasi Muda

09.2     Subsektor Pendidikan Kedinasan.

09.3     Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa

 

Subsektor Pendidikan Umum dan Generasi Muda terdiri atas tujuh program yaitu:

09.1.1              Program Pembinaan Pendidikan Pendidikan Pra Sekolah dan Sekolah Dasar.

09.1.2              Program Pembinaan Pendiidkan Lanjutan Umum.

09.1.3              Program Pembinaan Pendidikan Tinggi.

09.1.4              Program Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Orang Dewasa.

09.1.5              Program Pembinaan Olahraga, Pemuda dan Pramuka.

09.1.6              Program Pembinaan Pendidikan Kejuruan dan Latihan kejuruan.

09.1.7              Program Pembinaan Pendidikan Luar Biasa.

 

Program-program di atas, terdiri atas beberapa kegiatan seperti dibawah ini :

09.1.1.1022     Penyelenggaraan Kegiatan dan Usaha Pendidikan Pra Sekolah dan Sekolah Dasar.

09.1.2.1038     Penyelenggaraan Kegiatan dan Usaha Pendidikan Sekolah Lanjutan Umum

09.1.3.1044     Penyelenggaraan Kegiatan dan Usaha Pendiidkan Tinggi

09.1.4.1075     Penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat.

09.1.5.1081     Penyelenggaraan Olahraga.

09.1.6.1190     Penyelenggaraan Kegiatan dan Usaha Kejuruan/Latihan Kejuruan.

09.1.6.1170     Penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat

09.1.7.1189     Penyelenggaraan Kegiatan dan Usaha Pendidikan Luar Biasa.

Untuk subsector Pendidikan Kedinasan terdiri atas satu program dan satu kegiatan yaitu 09.2.3 Program Pendidikan Aparatur Pemerintah dan 09.2.3.1278 Kegiatan Penyelenggaran Pendidikan/Latihan Dinas. Sedangkan untuk subsector Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terdiri atas satu program yaitu : 09.3.1 Program Pembinaan Kebudayaan dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan empat kegiatan yaitu :

09.3.1.1311     Administrasi Umum (Program Pokok Ditjen Kebudayaan)

09.3.1.1320     Penyelenggaraan Pembinaan Nasional.

09.3.1.1342     Penyelenggaraan Pembinaan Kebudayaan.

09.3.1.1351     Penyelenggaraan  Museum dan Kepurbakalan.

 

b.      SektorIlmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian dengan kode 15. Sektor ini terdiri atas satu subsector dan satu program, yaitu 15.2 subsektor Penelitian dan 15.2.5 Program Penelitian Aparatur Pemerintah. Sementara itu, kegiatannya tidak dinyatakan secara tersurat.

c.       SektorAparatur Pemerintah dengan kode 16. Sektor ini terdiri atas satu subsector, satu program, dan satu kegiatan yaitu 16.1 subsektor Pemerintah ; 16.1.2. Program Penyelenggaraan Pimpinan Departemen/Lembaga, dan 16.1.2.2235 Kegiatan Administrasi Umum.[8]

Sementara itu, jenis pengeluaran biaya pendidikan dibedakan menjadi belanja pegawai (mata anggaran seratusan), belanja barang (mata anggaran duaratusan), belanja pemeliharaan (mata anggaran tigaratusan), belanja perjalanan (mata anggaran empat ratusan), dan subsidi / bantuan (mata anggaran limaratusan). Mata anggaran dan jenis penegeluaran biaya tersebut adalah sebagai berikut :

110 Gaji/Upah

120 Tunjangan Beras

130 Honorarium dan Vakasi

140 Uang Lembur

150 Lain – Lain

210 Barang Keperluan Sehari – hari Perkantoran

231 Listrik

233 Gas dan Air

250 Bahan, alat – alat dan barang – barang lain

260 Lain – lain

310 Gedung Kantor

320 Rumah Dinas

330 Kendaraan Bermotor

340 Inventaris Kantor

350 Peralatan

360 Lain – lain

410 Perjalanan Dinas Biasa

420 Perjalanan Dinas Tetap

430 Biaya penampungan / uang pesangon pegawai yang dipindahkan

440 Biaya Perjalanan Dinas Lain

510 Lembaga Pendidikan dan ilmu pengetahuan

Anggaran rutin yang di uraikan di atas dapat disajikan dengan menggunakan tabel seperti berikut ini :[9]

Format Anggaran Rutin Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan

Kode, Sektor, Subsektor, Program dan   Kegiatan

JENIS PENGELUARAN

Belanja Pegawai

Belanja Barang

Belanja Pemeliharaan

Belanja Perjalanan

Subsidi/

Bantuan

1

1

0

1

2

0

1

3

0

1

4

0

1

5

0

2

1

0

2

2

0

2

3

0

2

4

0

2

5

0

2

6

0

3

1

0

3

2

0

3

3

0

3

4

0

3

5

0

3

6

0

4

1

0

4

2

0

4

3

0

4

4

0

510

09 Pembianaan Generasi Muda , Kebudayaan Nasional, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

       09.1Pendidikan Umum dan Generasi Muda

              09.1.1 Pembinaan Prasekolah dan Sekolah Dasar

09.1.4Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Orang Dewasa

         09.1.5 Pembinaan Olahraga, Pemuda dan Pramuka

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam pelaksanaanya, semua anggaran rutin dituangkan dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) semua penggunaan dana, baik jumlah maupun kegiatannya harus dilaksanakan sesuai dengan mata anggaran terkait. Maksudnya adalah dna untuk belanja pegawai tidak boleh digunakan untuk belanja pemeliharaan, ataupun sebaliknya  . jenis pengukuran ini masih dilihat menurut mata anggaran (m.a) yang terkait, misalnya m.a 110 hanya untuk gaji, m.a 120 hanya untuk tunjangan beras, dan seterusnya.

Pada DIK dapat dilihat sektor, subsector, program, kegiatan, jenis pengeluaran, dan mata anggaran dari unit kerja yang bersangkutan, sebagaimana dapat dilihat di bawah ini.[10]

Penjabaran Alokasi Anggaran Rutin (DIK) Tahun Ajaran ………….

Kantor Wilayah/Dinas Pendidikan Provinsi ………………………...

No

Komponen Mata Anggaran

Jmlh

Bidang Persekolahan

Bidang Non Persekolahan

Museum dan Purbakala

Dik

das

Dik

menum

Dik

Manjur

Dikgu

Dikmas

Bin

Or

Bin

Mud

Ke

bud

1.

Belanja Pegawai

110 Gaji

120 Tunjangan Beras

150 Lain – Lain

       Honor GTT Dikmenhum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Belanja Barang

210 Keperluan Sehari – hari Perkantoran

220 Inventaris

250 Bahan dan Peralatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah 1 s/d 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Anggaran Pembangunan

Anggaran pembangunan bidang pendidikan yang dituangkan dalam rencana lima tahunan terdiri atas 4 sektor.setisp sektor dirinci ke dalam subsector dan program, yang seluruhnya berjumlah 7 subsektor dan 21 program. Rincian anggaran pembangunan tersebut tampak seperti dibawah ini.

a.       SektorPendidikan, Generasi Muda, Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa (09).

Sektor ini terdiri atas tiga subsector dan Sembilan program yaitu :

1)      Subsector Pendidikan Umum dan Generasi Muda (09.1) dengan program-program:

a)      Program Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar (09.1.01).

b)      Program Pembinaan Pendidikan SMTP (09.1.02)

c)      Program Pembinaan Pendidikan SMTA (09.1.03)

d)     Program Pembinaan Pendidikan PT (09.1.04)

e)      Program Pembinaan Bakat dan Prestasi (09.1.05)

f)       Program Pembinaan Pendidikan Masyarakat (09.1.06)

g)      Program Pembinaan Generasi Muda (09.1.07)

h)      Program Pembinaan Keolahragaan (09.1.08)

i)        Program Pengembangan Sistem Pendidikan (09.1.09)

2)      SubsectorPendidikan Kedinasan (09.2) dengan program pendidikan generasi muda, kebudayaannasional, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (09.2.01)

3)      SubsectorKebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (09.3) dengan program-program :

a)      Program Kepurbakalaan, Kesejarahan, dan Permuseuman (09.3.01)

b)      Program Pengembangan Seni Budaya (09.3.02)

c)      Program Kebahasan, Kesusatraan, Perbukuan, dan Perpustakaan (09.3.03)

d)     Program Investarisasi Kebudayaan (09.3.04)

e)      Program Pembinaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (09.3.05)

b.      Sektor Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Peranan Wanita, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (10).

Sektor ini terdiri atas satu subsector yaitu subsector Kesejahteraan Sosial dan Peranan Wanita (10.2) dengan satu program yaitu Program Peranan Wanita (10.2.03).

c.       Sektor Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian (15). Sektor ini terdiri atas dua subsector yaitu :

1)      Subsector Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (15.1) dengan programnya adalah Program Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

2)      Subsector Penelitian (15.2) dengan program-program :

a)      Program Penelitian  Aparatur Pendidikan Generasi Muda, Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (15.2.01)

b)      Program Penyempurnaan dan Pengembangan Statistik (15.2.15)

d.      Sektor Aparatur Pemerintah (16)

Sektor ini terdiri atas satu subsector yaitu Subsektor Aparatur Pemerintah (16.1) dengan dua progeam, yaitu :[11]

1)      Program Penyempurnaan Efisiensi Aparatur Pemerintah dan Pengawasan (16.1.02)

2)      Program Penyempurnaan Prasarana Fisik Pemerintah (16.1.03)

Rincian Anggaran pembangunan yang di dekksripsikan diatas dapat dijelaskan dengan menggunakan tabel seperti berikut ini:

            Format anggaran Pembangunan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

No, Kode, Sektor, Sub Sektor, dan Program

Proyek

Tolak Ukur

Kegiatan

01

02

03

04

05

06

07

09     Pendidikan, Generasi Muda, Kebudayaan Nasional, dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

     09.1.01  Pembinaan Pendidikan SD

     09.1.02  Pembinaan Pendidikan SMTP

09.2  Pendidikan Kedinasan

         09.2.03 Pendidikan, Generasi Muda, Kebudayaan Nasional, dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

09.3 Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

         09.3.01  Kepurbakalaan, Kesejarahan dan Permuseuman

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10. Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Peranan Wanita, Kependudukan, dan keluarga berencana.

        10.2 Kesejahteraan Sosial dan Peranan Wanita

                10.2.03 Program Peranan Wanita

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari informasi diatas dapat diketahui bahwa jumlah seluruh program yang dibiayai oleh anggaran pembangunan adalah 21 program. Semua program itu ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang ada dalam repelita dan merupakan usaha untuk mencapai sasaran yang tercantum dalam repelita.

Kegiatan yang dimasukkan ke dalam Daftar Isian Proyek (DIP) biasanya ditempatkan dalam program proyek pada program tersebut. Semua kegiatan yang sasarannya tercantum secara jelas dalam dokumen repelita harus merupakan kegiatan yang diprioritaskan. Ke-21 program tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi proyek-proyek pembangunan di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam pelaksanaannya, semua anggaran pembangunan dituangkan dalam DIP sebagai dokumen resmi anggaran pembangunan. Pada DIP dapat dilihat sektor, subsector, program, proyek, tolok ukur, kegiatan, dan mata anggaran (m.a). Berikut ini adalah contoh format DIP Penigkatan SMP di Jakarta.[12]

Kode                  : 23                                    1. Umum

Unit Organisasi  : Ditjen Dikdasmen

Kode                  : 03

Sub Sektor : Pendidikan Dasar dan Menengah

Sektor        : Pendidikan, Generas Muda, Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

1.   Nama Proyek              : Proyek Peningkatan SLTP

                                      Provinsi DKI Jakarta (Induk)

2.   Lokasi : Provinsi        : DKI Jakarta (Induk)

              Kabupaten    :

3.    a. Pemimpin Proyek  :

     Jabatan Struktural/

        Fungsional :

b. Bendaharawan Proyek :

    Jabatan Struktural/

    Fungsional  :

    Alamat Pos :

4.   Anggaran Proyek Thn .. : Rp…….

a. Rupiah Murni              : Rp…….

b. Bantuan Luar Negeri  : Rp……..

c.  Rincian Bantuan Luar Negeri

5.    Tujuan Pembangunan Proyek :

a. Tujuan Fungsional

Peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan dan daya tamping sekolah serta proses belajar mengajar.

b. Sarana Tahunan

Alat Pend. …. Set, Penataran Guru …. Orang, Penataran Kepala Sekolah …. Orang, Asrama Murid ….. Buah

6.    Bagian Proyek dan Tolak Ukur

01.    PENINGKATAN SMP PROVINSI DKI JAKARTA (INDUK)

01.01  Administrasi Proyek ….. OB

01.02  Pengadaan Alat Pendidikan …. Set

01.03  Penataran Guru SMP (Negeri dan Swasta) … Orang

 

Sebagaimana pada anggaran rutin, pada anggaran pembangunan juga mempunyai batasan-batasan, dimana kegiatan untuk mata anggaran tertentu tidak boleh digunakan untuk mata anggaran lain. Misalnya dana untuk pengadaan mebiler (m.a 04) tidak boleh digunakan untuk mendanai kegiatan konstruksi (m.a 06). Bagaimana kalau dana yang dibutuhkan kurang ? inilah yang menjadi pokok permasalahan. Jika terjadi permasalahan yang demikian, kita harus melihat kembali program yang telah dibuat, mana program yang prioritas, dan apa saja alat yang digunakan untuk menilai program yang telah ditetapkan tersebut. Beberapa kemungkinan dapat terjadi seperti.[13]

1.      Kegiatan tidak mencapai sasaran (Kegiatan tidak selesai)

2.      DIP harus direvisi

3.      Mengusahakan dana tambahan baik dari DIP maupun dari luar (masyarakat)

4.      Mengidentifikasi penyesuaian unit cost.

5.      Menentukan kembali prioritas kegiatan

Untuk menentukan kemungkinan mana yang paling tepat dalam menyesuaikan persoalan seperti tersebut diatas, dapat ditempuh dengan cara-cara sebagai berikut :

1.      Mengkaji jaringan kegiatan suatu unit kerja

2.      Mengkaj biaya satuan.

 

C.     Menganalisis dan Menyusun Jaringan Kegiatan dan BiayaPendidikan

Untuk menyusun jaringan kegiatan suatu unit kerja, dilakukan dengan meneliti aspek pendukung dan penghambatnya, menentukan prioritas dari setiap kegiatan, dan menyusun jaringan kegiatan.[14]

Pengkajian kegiatan, baik untuk kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan lebih dikaitkan dengan hubungan saling ketergantungan secara fungsional antara kegiatan yang satu dengan kegiatan yang lainnya. Untuk mencapai sasaran secara utuh, dengan mendayagunakan sumber dana dan tenaga yang tersedia, maka kegiatan yang akan dikenakan harus disusun dengan baik sehingga terlihat dengan lelas kegiatan mana yang harus dikerjakan lebih dahulu dan kegiatan mana yang harus dikerjakan berikutnya. Selain itu perlu juga dipertimbangkan adanya kemungkinan lain bagi beberapa kegiatan yang bisa dikerjakan secara simultan (berbarengan).

Prinsip dasar yang dipegang dalam menganalisis kegiatan adalah bahwa semua kegiatan membutuhkan perkiraan waktu penyelesaian dan biaya. Dalam pelaksanaannya dijumpai juga istilah dummy (kegiatan semu) yaitu kegiatan yang tidak membutuhkan waktu penyelesaian dan biaya, tetapi diperlukan keberadaannya.

Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan waktu dan biaya dibedakan ke dalam dua hal yaitu:

1.   Kegiatan-kegiatan kritis yaitu kegiatan-kegiatan yang mempunyai jumlah waktu terpanjang dalam urutan pelaksanaannya.

2.   Kegiatan-kegiatan yang tidak kritis yaitu kegiatan-kegiatan yang dalam pengerjaannya memungkinkan adanya penundaan karena membutuhkan waktu yang tidak lama.

Aspek-aspek pendukung dan pelaksanaan kegiatan, lebih banyak dikaitkan dengan perkiraan waktu penyelesaian untuk setiap kegiatan yang apabila tidak dipertimbangkan dengan baik akan mempunyai dampak pemborosan biaya. Jika penghambat yang merintangi dalam penyelesaian suatu kegiatan lebih banyak, maka akan membutuhkan perkiraan waktu yang lebih banyak. Dalam kasus tertentu, tidak selamanya waktu pelaksanaan terpanjang akan membutuhkan biaya yang paling besar.

Penentuan prioritas kegiatan biasanya banyak dikaitkan dengan perhitungan dan perkiraan yang digariskan atas pendekatan analisis, dan tidak secara langsung mengikuti kebijaksanaan yang sifatnya umum yang ditentukan pimpinan. Seorang analisis misalnya, jika sempat menemukan hal seperti itu, atau kecenderungan kearah itu diwajibkan untuk memberikan hasil analisisnya kepada pimpinan. Kebijaksanaan operasional yang dijabarkan dari kebijaksanaan umum, memungkinkan untuk mengadakan penyesuaian dengan situasi, kondisi, dan persyaratan yang ada di daerah masing-masing.

Kegiatan-kegiatan yang sudah disepakati untuk dikerjakan, harus disusun dalam suatu jaringan menurut pola yang baku. Setelah itu, perkiraan waktu untuk setiap kegiata ditentukan, kegiatan dan biaya dianalisis dan diagnosis secara lebih mendalam. Mengingat waktu yang disediakan untuk melakukan hal ini sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk diinformasikan secara rinci, maka pembahasan dasar-dasar yang telah dikemukakan, dirangkum dalam rangkaian kegiatan seperti di bawah ini.

Tabel 4.5. Uraian Kegiatan, Perkiraan Waktu Penyelesaian, dan Perkiraan Biaya yang Dibutuhkan.

NO

Kegiatan

Perkiraan Waktu

Biaya

1

2

3

 

4

5

6

7

Analisis data

Identifikasi dan analisis/diagnosis masalah

Penentuan prioritas pemecahan masalah dan penentuan kebijakan

Penyusunan rencana dan program

Penyusunan anggaran

Studi lapangan bahan rencana dan program

Menjajagi kemungkinan kebutuhan anggaran dan penyususnan alokasi anggaran

3 unit waktu

6 unit waktu

 

8 unit waktu

5 unit waktu

3 unit waktu

9 unit waktu

 

7 unit waktu

Rp. 1.500,000,-

Rp. 5.760,000,-

 

Rp. 1.600,000,-

Rp. 6.400,000,-

Rp. 1.920,000,-

Rp. 8.640,000,-

 

Rp. 4.480,000,-

 

Jumlah

41 unit waktu

Rp. 30.240.000,-

 

Ketika mengisi kolom perkiraan waktu untuk setiap kegiatan, maka kita menemukannya berdasarkan waktu kalender bukan waktu menurut hari kerja, dan dibuat berupa satuan waktu minggu, hari, atau jam.

1.      Menetapkan Besar Anggaran

Untuk menetapkan besar anggaran yang dibutuhkan dalam suatu program, diperolehkan informasi tentang biaya langsung dan tidak langsung yang harus disediakan. Pada contoh di atas, biaya langsung yang harus disediakan adalah Rp. 30.240.000,(tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Sementara biaya tidak langsung sebagai penunjang operasional per hari, misalnya ditetapkan sebesar Rp. 450000,(empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Besar anggaran suatu program juga ditentukan oleh adanya upaya untuk mempercepat penyelesaian setiap pekerjaan dalam program tersebut. Misalnya dalam kontrak yang sudah ditandatangani, karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mungkin saja dipercepat waktu penyelesaiannya. Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan sering diistilahkan dengan nama “crash program”. Crash program membawa dampak terhadap kenaikan biaya operasional yang tidak sedikit, misalnya karena untuk membayar buruh yang terpaksa bekerja siang dan malam.[15]

Jika kegiatan-kegiatan pada tabel 3.4 di atas dipercepat penyelesaiannya, maka biaya tiap kegiatan menjadi seperti di bawah ini.

 

 

 

Tabel 4.6. Uraian Kegiatan, Perkiraan Waktu Penyelesaian, dan Perkiraan Biaya yang Dibutuhkan Setelah Melalui Crash Program.

NO

Kegiatan

Perkiraan Waktu

Biaya

1

2

3

 

4

5

7

7

Analisis data

Identifikasi dan analisis/diagnosis masalah

Penentuan prioritas pemecahan masalah dan penentuan kebijakan

Penyusunan rencana dan program

Penyusunan anggaran

Studi lapangan bahan rencana dan program

Menjajagi kemungkinan kebutuhan anggaran dan penyususnan alokasi anggaran

2 unit waktu

4 unit waktu

 

5 unit waktu

5 unit waktu

4 unit waktu

3 unit waktu

 

2 unit waktu

Rp. 1.600,000,-

Rp. 6.480,000,-

 

Rp. 3.200,000,-

Rp. 7080,000,-

Rp. 3.040,000,-

Rp. 9.250,000,-

 

Rp. 6.400,000,-

 

Jumlah

25 unit waktu

Rp. 37.320.000,-

 

Untuk keperluan menganalisis biaya program secara tepat, dibutuhkan pengetahuan tentang tiga hal yaitu:

a.       Biaya kegiatan selalu bervariasi, linear dengan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan itu.

b.      Biaya tambahan sama dengan biaya crash program diambil dengan biaya normal.

c.       Percepatan waktu sama dengan waktu normal dikurangi waktu crash program.

2.      Mempercepat Waktu Penyelesaian Pekerjaan (Crash Program)

Apabila program yang diusulkan memungkinkan untuk dipercepat penyelesaiannya berdasarkan hasil analisis, kajian atau penelitian dan penilaian pimpinan. maka kegiatan tersebut menjadi crash program. Seluruh kegiatan harus dipercepat penyelesaiannya dengan rincian seperti pada jaringan kegiatan berikut ini. 

Dari bagan jaringan kerja di atas diketahui bahwa rencana yang sudah disusun dengan 7 kegiatan tidak membutuhkan waktu penyelesaian selama 41 unit waktu (lihat tabel 3.4), tetapi cukup dengan 25 unit waktu saja (lihat tabel 3.5 dan gambar 3.2).

Apabila jumlah waktu untuk menyelesaikan semua kegiatan sudah diketahui, langkah selanjutnya adalah mencari jumlah biaya tidak langsungnya yaitu 25 x Rp450.000,= Rp11.250.000,

Kemudian mengubah nomor urut kegiatan sesuai dengan kebutuhan analisis dan diagnosis yang terdapat dalam gambar 3.2.  hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam menemukan berbagai aktivitas dengan peristiwa-peristiwa yang mendahului dan sesudahnya, serta kegiatan-kegiatan yang muncul lebih dahulu dan sesudahnya.

Biaya program yang telah dipercepat penyelesaiannya, dengan dibantu oleh informasi yang terdapat dalam bagan analisis jaringan kegiatan seperti digambarkan di atas, maka perubahan biaya dapat dilihat pada tabel 4.7 berikut ini.

 

Tabel 4.7. Perubahan Biaya Kegiatan Setelah Dilakukan Crash Program      

Nomor kegiatan

Perhitungan Normal

Crash Program

Reduksi

Waktu (2)-(4)

Slope

Waktu

Biaya

Waktu

Biaya

Biaya

(4)-(3)

Kolom

(7) : (6)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

1-2

2-3

2-4

2-5

3-4

4-5

5-6

3

6

9

7

8

5

3

Rp. 1.440.000,-

Rp. 5.760.000,-

Rp. 8.640.000,-

Rp. 4.448.000,-

Rp. 1.600.000,-

Rp. 6.400.000,-

Rp. 1.920.000,-

2

4

5

5

4

3

2

Rp. 1.600.000,-

Rp. 6.480.000,-

Rp. 9.520.000,-

Rp. 6.400.000,-

Rp. 3.200.000,-

Rp. 7.080.000,-

Rp. 3.040.000,-

1

2

4

2

4

2

1

    Rp. 160.000,-

    Rp. 720.000,-

    Rp. 880.000,-

Rp. 1.920.000,-

Rp. 1.600.000,-

    Rp. 680.000,-

Rp. 1.120.000,-

      Rp. 160.000,-

      Rp. 360.000,-

      Rp. 220.000,-

      Rp. 960.000,-

      Rp. 400.000,-

      Rp. 340.000,-

  Rp. 1.120.000,-

Jumlah

41

Rp. 30.240.000,-

25

Rp. 37.320.000,-

16

Rp. 7.080.000,-

  Rp. 3.560.000,-

 

Dari tabel 4.7 di atas diketahui bahwa kegiatan 1 ke 2, 2 ke 3, 3 ke 4, dan 4 ke 5 sebagai kegiatan yang terdapat pada jalur kritis, dan mempunyai biaya slope (selisih biaya crash diambil biaya normal) lebih rendah dari biaya tidak langsung per hari sebesar Rp450.000,- Ini berarti bahwa program tersebut telah melakukan upaya penghematan.

Jalur kritis adalah jalur pada bagan jaringan kerja yang setiap kegiatannya memiliki waktu penyelesaian sama besar, yaitu waktu terlama (TL) dengan waktu tercepat (TE) selisihnya nihil (TL TE = 0). Pada gambar 3.2 dapat dilihat yang menjadi jalur kritisnya adalah kegiatan-kegiatan dari peristiwa 1 ke 2, dari 2 ke 3 dari 3 ke 4, dari 4 ke 5, dan dari 5 ke 6. Sedangkan kegiatan-kegiatan dari peristiwa 2 ke 4 dan dari 2 ke 5 tidak bersifat kritis karena harga TE dan TL berbeda.

Cara menghitung harga TE dan TL serta slack/float tidak dijelaskan di sini, tetapi dapat dipelajari dalam materi metode analisis jaringan kerja PERT (Program Evaluation and Review Technique) dan CPM (Critical Path Method) pada buku Perencanaan Pendidikan karya Dr. Matin, M.Pd. (Penerbit PT RajaGrafmdo Persada, cet 1. Juli 2013)

Jika jalur kritis di atas divisualisasikan maka akan tampak seperti gambar 4.2 di bawah ini.

TE = 0              TE = 3              TE = 9              TE = 17                      TE = 22         TE = 25

6

" o:spid="_x0000_s1035" strokecolor="#5b9bd5 [3204]" strokeweight=".5pt" style="height: 0px; left: 0px; margin-left: 310.7pt; margin-top: 22.9pt; mso-height-percent: 0; mso-height-relative: page; mso-position-horizontal-relative: text; mso-position-horizontal: absolute; mso-position-vertical-relative: text; mso-position-vertical: absolute; mso-width-percent: 0; mso-width-relative: page; mso-wrap-distance-bottom: -3e-5mm; mso-wrap-distance-left: 9pt; mso-wrap-distance-right: 9pt; mso-wrap-distance-top: -3e-5mm; mso-wrap-style: square; position: absolute; visibility: visible; width: 33.3pt; z-index: 251653632;" type="#_x0000_t32">

5

4

3

2

1

 

 

TL = 0              3          TL = 3  6          TL = 9  8         TL = 17    5         TL = 22     3       TL = 25

Gambar 4.2. Jalur Kritis

3.      Menganalisis Biaya Program

Dengan mereduksi 9 unit waktu kerja (25 unit menjadi 16 unit waktu kerja) dampaknya adalah terjadi penghematan biaya sebesar Rp490.000,(empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau sekitar 1,2%, dihitung dengan cara sebagai berikut.

a.       Biaya yang harus dikeluarkan sebelum reduksi:

-Biaya langsung                                               = Rp. 30.240.000,

-Biaya tidak langsung 25 x Rp. 450.000,         = Rp. 11.250.000,

 

Biaya yang dibayarkan                                      Rp. 41.490.000,

b.      Biaya yang harus dikeluarkan setelah ada reduksi:

-Biaya Langsung                                              = Rp. 30.240.000,

-Biaya Slope                                                    = Rp.   3.560.000,

-Biaya tidak langsung 19 x Rp. 450.000;          = Rp.   7.200.000.‘

 

Biaya yang dibayarkan                                                    RP. 41.900.000;

c.       Penghematan biaya (biaya yang harus dikeluarkan sebelum reduksi dikurangi biaya yang harus dikeluarkan setelah reduksi), yaitu Rp41.490.000,dikurangi Rp41.000.000 = Rp490.000,

Teknik analisis kegiatan dan biaya di atas hanya merupakan salah satu cara untuk melihat untung rugi jika terjadi perubahan rencana. Mungkin masih banyak metode lain yang lebih baik, namun demikian dasar perhitungan yang digunakan biasanya sama yaitu dengan memperhitungkan unsur waktu yang cenderung linear perubahannya dengan biaya jika tidak terjadi perubahan rencana.

 

D.     Manganalisis Biaya Pendidikan

Biaya pendidikan akan efektif jika dianalisis dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu:

1.      Data dan informasi yang tepat dan akurat serta definisi yang jelas tentang sistem pendidikan.

2.      Rasa memeiliki para pengelola pendidikan terhadap dunia pendidikan.[16]

3.      Pemahaman analis terhadap data pendidikan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, seperti pemahaman terhadap data jumlah dan mutu guru, jumlah dan mutu sarana, jumlah dan prestasi belajar siswa, dan lain sebagainya.

4.      Socially Acceptability (tingkat penerimaan msyarakat terhadap program yang diusulkan).

5.      Economically Benefical (program yang diusulkan secara ekonomis menguntungkan).

6.      Technically Practicable (secara teknis program itu bisa dilaksanakan).

7.      Organizationaly Manageable (secara organistatoris program yang diusulkan dapat dikelola.

8.      Ketersediaan Sumber Daya, meliputi prasarana, sarana/peralatan, manusia/pegawai, dan dana.

Dalam menganalisis biaya pendidikan kita harus memahami dan menganalisis biaya satuan yaitu biaya yang berupa satuan harga untuk suatu jenis kegiatan, komponennya berupa barang atau jasa yang dibatasi oleh satuan unit tertentu seperti satuan waktu, luas, berat dan sebagainya. Biaya satuan ini ditujukan untuk menghitung biaya per kegiatan atau per mata anggaran, baik penganggaran rutin ataupun pembangunan.

Sebelum biaya satuan ditetapkan, jenis kegiatan/mata anggaran dan komponen-komponen yang terkait dan menunjang kegiatan tersebut harus sudah ditentukan terlebih dahulu. Adapun komponen ini dihitung dengan nilai uang.

Biaya satuan yang ideal adalah biaya satuan yang dapat memenuhi kebutuhan untuk menyelesaikan setiap kegiatan yang terdapat dalam program, dan berlaku untuk semua wilayah. Mengingat keadaan wilayah indonesia yang cukup luas maka untuk memadukan perencanaan  biaya satuan maka disusun dalam (RAPBS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah karena sangat menunjang untuk memudahkan penyusunan biaya satuan rata-rata secara nasional. Maka dalam biaya satuan ini memiliki berbagai sudut pandang yang memudahkan untuk mengenal biaya satuan perunit kegiatan, biaya satuan per perangkat, termasuk dalam anggaran rutin atau pembangunan.

1.      Biaya Satuan Pada Anggaran Rutin

Biaya satuan pada anggaran rutin dipengaruhi oleh:

a.       Pembaruan peraturan dan prosedur, seperti pembaruan standarisasi sekolah dan UPT.

b.      Perbedaan Regional, didalamnya seperti perbedaan alokasi sumber daya antar provinsi, perbedaan pendapatan daerah, perbedaan kondisi dan lingkungan,adanya dilema dalam proses alokasi dan sebagainya.

2.      Biaya Satuan Pada Anggaran Pembangunan

Biaya satuan pada anggaran pembangunan diperlukan untuk semua jenis komponen pembangunan dan dihitung per jenis masukan, per tahun anggaran, per kualifikasi dan per lokasi bangunan, seperti bangunan bertingkat atau tidak, kualitas peralatan sarana dan prasarana sekolah tersebut dan lain sebagainya.

Pada pelaksanaanya, dlam menentukan biaya satuan anggaran pembangunan biasanya menggunakan beberapa pedoman, yaitu:

a.       Biaya satuan yang sudah tertera pada daftar isian proyek (DIP)

b.      Biaya satuan yang dikeluarkan oleh direktorat jendral anggaran dan bapennas.

c.       Biaya satuan yang dikeluarkan oleh direktorat jendral cipta karya (untuk pembangunan).

d.      Biaya satuan yang telah ditetapkan standarnya seperti mobil,mesin-mesin fotokopi, komputer, dan lain sebagainya

Contoh Kasus :

Contoh kasus korupsi sektor pendidikan yang ditangani oleh penegak hukum, antara lain, kasus proyek pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai lebih dari Rp 27 miliar yang melibatkan Angelina Soundakh, mantan anggota DPR RI. Angelina akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara pada tingkat Mahkamah Agung.

Kasus lainnya adalah korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merugikan negara sebesar Rp 77 miliar. Kasus ini semula ditangani oleh kejaksaan, namun kemudian diambil alih oleh KPK dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Besarnya anggaran pendidikan, misalnya, dapat dilihat dari APBN pada tahun 2015 yang alokasinya mencapai Rp 409 triliun dan pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi Rp 424 triliun. Tidak hanya di tingkat nasional, anggaran pendidikan yang besar juga terjadi pada tingkat provinsi. Misalnya saja pada tahun 2016 anggaran pendidikan di DKI Jakarta mencapai Rp 11,57 triliun, di Aceh sebesar Rp 1,13 triliun, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 437 miliar.

Kajian KPK pada 2014 menyebutkan bahwa akar permasalahan pengelolaan anggaran pendidikan disebabkan oleh 4 (empat) faktor, yaitu lemahnya pengendalian internal, lemahnya sistem administrasi (data tidak andal), adanya kekosongan pengawasan, dan lemahnya pengawasan publik atau sosial. [17]

 

Implikasi :

Implikasi korupsi di sektor pendidikan tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi sektor pendidikan, pendidik akan kehilangan dasar legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta pimpinan lembaga pendidikan juga menjadi hilang. Dampak lainnya adalah kesempatan rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas menjadi sirna akibat anggaran pendidikannya dikorupsi.

ICW memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan.

1.      Penerima manfaat anggaran pendidikan, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib menerapkan sistem pengadaan secara elektronik agar lebih transparan dan akuntabel.

2.      Dalam setiap belanja ataupun pengeluaran lain-lainnya, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem transaksi nontunai ( cashless ).

3.      Pemberdayaan komite sekolah untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan anggaran pendidikan di sekolah dan pengawasan pelaksanaan pendidikan yang meliputi pengadaan, penggunaan dana operasional.

4.      mendorong publik dan wakil rakyat, baik di pusat maupun daerah, untuk mengawasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendidikan. Sekolah, dinas pendidikan, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran pendidikan wajib membuka perencanaan dan besaran anggaran ke masyarakat agar dapat diawasi.

5.      Badan Pemeriksa Keuangan perlu lebih aktif melakukan audit terhadap anggaran pendidikan yang rutin dialokasikan seperti dana alokasi khusus dan dana bantuan operasional sekolah. Proses audit yang dilakukan secara rutin selain bertujuan menemukan penyimpangan juga mendorong seseorang lebih hati-hati dalam mengelola anggaran dan berpikir ulang untuk merampok anggaran di sektor pendidikan.

BAB III

PENUTUP

A.    Simpulan

1.      Perencanaan pendidikan adalah suatu proses untuk menetapkan tujuan, menyediakan fasilitas serta lingkungan tertentu, mengidentifikasiprasyarat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan , serta menetapkan cara yang efektif dan efisien dalam usaha membentuk manusia agar memiliki kompetensi social dan individual secara maksimal penganggaran merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Sedangkan anggaran merupakan salah satu manajemen dalam menjalankan fungsinya yaitu fungsi perencanaan dan fungsi pengendalian. Untuk mencapai sasaran berbagai kegiatan di bidang pendidikan baik yang di selenggarakan disekolah maupun disekolah sangat tergantung kepada pembiayaan (pengalokasian anggaran) guna membiayai berbagai kegiatan tersebut.

2.      Kegiatan dan sasaran pendidikan adalah penjabaran tugas dan fungsi suatu unit kerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah digariskan. Kegiatan yang bersifat rutin didukung oleh anggaran rutin, kegiatan yang sifatnya sewaktu-waktu didukung oleh anggaran pembangunanDari informasi diatas dapat diketahui bahwa jumlah seluruh program yang dibiayai oleh anggaran pembangunan adalah 21 program. Semua program itu ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang ada dalam repelita dan merupakan usaha untuk mencapai sasaran yang tercantum dalam repelita.

3.      Menyusun jaringan kegiatan suatu unit kerja, dilakukan dengan meneliti aspek pendukung dan penghambatnya, menentukan prioritas dari setiap kegiatan, dan menyusun jaringan kegiatanUntuk mencapai sasaran secara utuh, dengan mendayagunakan sumber dana dan tenaga yang tersedia, maka kegiatan yang akan dikenakan harus disusun dengan baik sehingga terlihat dengan lelas kegiatan mana yang harus dikerjakan lebih dahulu dan kegiatan mana yang harus dikerjakan berikutnya. Selain itu perlu juga dipertimbangkan adanya kemungkinan lain bagi beberapa kegiatan yang bisa dikerjakan secara simultan (berbarengan).

4.      Dalam menganalisis biaya pendidikan kita harus memahami dan menganalisis biaya satuan yaitu biaya yang berupa satuan harga untuk suatu jenis kegiatan, komponennya berupa barang atau jasa yang dibatasi oleh satuan unit tertentu seperti satuan waktu, luas, berat dan sebagainya. Biaya satuan ini ditujukan untuk menghitung biaya per kegiatan atau per mata anggaran, baik penganggaran rutin ataupun pembangunan.

 

B.     Saran

Dari pembuatan makalah ini banyak hal dan pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyarankan :

1.      Kepada pihak Bapak Dosen Mufti Rahmatika, M. Ak  terimakasih atas tugas yang telah diberikan kepada kami mahasiswa dan mahasiswi, dan ditingkatkan semangat nya dalam mengajar dan mendidik kami.

2.      Kepada Mahasiswa dan Mahasiswi agar  membaca makalah ini sebagai referensi dan rujukan dalam menunjang pembelajaran.

 

DAFTAR PUSTAKA

Fattah Nanang. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. cet 1.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Martin. 2014. Manejemen Pembiayaan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya. Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada

Pidarta Made. 2005. Perencanaan Pendidikan Partisipatori. Jakarta: Rineke Cipta

Suharsaputra Uhar. 2010. Administrasi Pendidikan. Bandung: PT. Refika Aditama

Supriadi Dedi. 2004. Satuan Biaya Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Yuntho Emerson, https://www.jawapos.com/read/2016/09/13/50642/mencegah-korupsi-anggaran-pendidikan

 



[1] Dedi Supriadi, Satuan Biaya Pendidikan, ( Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2004), hlm. 3

[2] Made PidartaPerencanaan Pendidikan Partisipatori, (Jakarta: Rineke Cipta,2005), hlm. 10

[3] Nanang Fattah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, cet 1, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), h. 47

[4] Martin, Manejemen Pembiayaan Pendidikan: Konsep dan Aplikasinya, (Jakarta: PT. Raja Garfindo Persada, 2014), h 25

[5] Uhar Suharsaputra, Administrasi Pendidikan, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010), h. 264-265

[6] Ibid, h. 26

[7] Ibid, h. 91

[8] Ibid, h. 94

[9] Ibid, h. 97

[10] Ibid, h. 99

[11] Ibid, h. 101

[12] Ibid, h. 103

 

[14] Ibid, h. 106

[15] Ibid, h. 109

[16] Ibid, h. 106-114

[17] Emerson Yuntho, https://www.jawapos.com/read/2016/09/13/50642/mencegah-korupsi-anggaran-pendidikan, Diakses pada tanggal 26 Februari 2018, pukul 17.47 WIB