Sunday, June 14, 2020

STANDAR MANAJEMAN SARANA DAN PRASARANA

 
 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ...............................................................................               ii

DAFTAR ISI .............................................................................................                iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang ...............................................................................                1

B. Rumusan Masalah  .........................................................................                2

C. Tujuan Masalah ..............................................................................                2

D. Metode Penulisan  ..........................................................................               2

E. Sistematika Penulisan  ....................................................................                2

 

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Standarisasi Sarana dan PrasaranaPendidikan ...........     

B. Standar Lahan Sekolah ..................................................................                3

C. Standar Bangunan Sekolah .............................................................               8

D. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan ......................................              11

E. Peraturan Mendiknas tentangStandar Sarana dan Prasarana ........                 12

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN .............................................................................                13

B. SARAN ...........................................................................................              13

 

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................             iv

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

            Dunia pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran antara guru dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah proses pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah tercapai tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat berperan sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.

            Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

B. Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?         

2.    Jelaskan bagaiamana Standar Lahan Sekolah?

3.    Jelaskan bagaimana Standar Bangunan Sekolah?

4.    Jelaskan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan?

5.    Apa isi Peraturan Mendiknas tentang Standar Sarana dan Prasarana?

C. Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pengertian standarisasi sarana dan prasarana.

2.    Untuk mengetahui standar luas sekolah.

3.    Untuk mengetahui standar bangunan sekolah.

4.    Untuk mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan.

5.    Untuk mengetahui isi peraturan mendiknas tentang standar sarana dan prasarana.

 

D. Metode Penulisan

      Penulis mengumpulkan data-data yang berhubungan  dengan materi ini dari sumber buku dan internet yang terkait dengan materi ini.

E. Sistematika Penulisan.

1.     Pendahuluan yaitu, terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.

2.     Pembahasan yaitu, menjelaskan tentang pengertian standarisasi sarana dan prasarana pendidikan,standar luas sekolah,standar bangunan sekolah,standar sarana dan prasarana pendidikan dan peraturan Mendiknas tentang sarana dan prasarana

3.     Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.

4.     Daftar Pustaka.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

1. Sarana & Prasarana Pendidikan

     Menurut Suharismi Arikunto (1987) sarana pendidikan ialah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencpaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar,teratur,efektif dan efsien.[1] Secara umum sarana pendidikan diartikan sebagai semua fasilitas yang meunjang proses belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk personil dan kurkulum.

     Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung untuk menunjang jalannya proses pendidikan.Seperti : halaman, kebun atau taman sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.

2. Pengertian Standarisasi

            Standarisasi/standar adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar sarana adalah sarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk di dalamnya buku-buku Panduan Belajar, penggunaan teknologi informasi /komunikasi. Standar Prasarana adalah persyaratan fasilitas minimal yang dapat membantu dalam menunjang jalannya proses kegiatan pendidikan. Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu :

a.    perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana.

b.    pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana

c.    pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

 

Jadi dapat disimpulkan bawah, Standar sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perputakaan, laboratorium,bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komonikasi.

 

 

 

 

 

 

 

B. Standar Lahan Sekolah

1.     Lahan  untuk satuan Pendidikan SD/MI

a.  Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasaran sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

b.  Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

c.  Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada didalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

d.  Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:

1)         Pencemaran air

2)         Kebisingan

3)         Pencemaran udara

f.  Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalamPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau Rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapatkan izin pemanfaatan tanah dari Pemerintahan Daerah Setempat.

g. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.[2]

     Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik. Seperti tercantum pada tabel 2.1

Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta didik

 

 

No.

 

 

Banyak Rombongan Belajar

Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

Bangunan Satu Lantai

Bangunan Dua Lantai

Bangunan Tiga Lantai

1

6

12,7

7,0

4,9

2

7-12

11,1

6,0

4,3

3

13-18

10,6

5,6

4,1

4

19-24

10,3

5,5

4,1

    

 

 

 

 

     Untuk Satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 2.2

 

 

No.

 

 

Banyak Rombongan Belajar

Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

Bangunan Satu Lantai

Bangunan Dua Lantai

Bangunan Tiga Lantai

1

6

1340

770

710

2

7-12

2240

1220

850

3

13-18

3170

1690

1160

4

19-24

4070

2190

1460

 

2. Lahan Untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs

Lahan untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 3.1

   Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

No.

 

Banyak rombongan belajar

Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

Banguna satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

22,9

14,3

-

2

4-6

16,8

8,5

7

3

7-9

13,8

7,5

5

4

10-12

12,8

6,8

4,5

5

13-15

12,2

6,6

4,4

6

16-18

11,9

6,3

4,3

7

19-21

11,6

6,2

4,2

8

22-24

11,4

6,1

4,2

Untuk satuan pendidikan yang dimiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 3.2

Tabel 3.2 Rasio Minimum Luas Lahan untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 Peserta Didik per rombongan belajar

 

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

1420

1240

-

2

4-6

1800

1310

1220

3

7-9

2270

1370

1260

4

10-12

2740

1470

1310

5

13-15

3240

1740

1360

6

16-18

2800

2050

1410

7

19-21

4240

2270

1520

8

22-24

4770

2550

1700

 

1.      Lahan Untuk Satuan Pendidikan SMA/MA

Lahan untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 4.1

Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

 

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

36,5

19,3

-

2

4-6

22,8

12,2

8,1

3

7-9

18,4

9,7

6,5

4

10-12

16,3

8,7

5,9

5

13-15

14,9

7,9

5,3

6

16-18

14

7,5

4,9

7

19-21

13,5

7,2

4,8

8

22-24

13,2

7

4,7

9

25-27

12,8

6,8

4,6

 

 

 

     Untuk satuan pendidikan yang dimiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 4.2

                  Tabel 4.2 Rasio Minimum Luas Lahan untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 Peserta Didik per rombongan belajar

No.

 

Banyak rombongan belajar

Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

2140

1360

-

2

4-6

2570

1420

1290

3

7-9

3040

1640

1340

4

10-12

3570

1890

1390

5

13-15

4000

2150

1440

6

16-18

4440

2390

1590

7

19-21

5000

2670

1780

8

22-24

5570

3000

2020

9

25-27

6040

3240

2170

 

C. Standar Bangunan Sekolah

1. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SD/MI

a.    Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari :

1)   Koefesien dasar bangunan maksimum 30%

2)   Koefesien lantai banguna dan ketinggian maksimum banguna gedung yang ditetapkan dalam peraturan daerah

3)   Jarak beabs bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi pantai, tepi sungai, jalan kereta api, dan atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan danpagar halaman yang ditetapkan dalam peraturan daerah

 

b.      Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut:

1)   memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan alam lainnya.

2)   Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

c.       Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut:

1)   Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.

2)   Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan atau air limah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.

3)   Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasion minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 2.3

Tabel 2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta didik

 

 

No.

 

 

Banyak Rombongan Belajar

Rasio minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)

Bangunan Satu Lantai

Bangunan Dua Lantai

Bangunan Tiga Lantai

1

6

3,8

4,2

4,4

2

7-12

3,3

3,6

3,6

3

13-18

3,2

3,4

3,4

4

19-24

3,1

3,3

3,3

            Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak pesereta didik kurang dari kapasitas maksimum keals, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti pada tabel 2.4

 

No.

 

Banyak Rombongan Belajar

Luas minimum lantai bangunan (m2)

Bangunan Satu Lantai

Bangunan Dua Lantai

Bangunan Tiga Lantai

1

6

400

460

490

2

7-12

670

730

760

3

13-18

950

1010

1040

4

19-24

1220

1310

1310

 

2. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs

Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 3.3

 

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

6,9

7,6

-

2

4-6

4,8

5,1

5,3

3

7-9

4,1

4,5

4,5

4

10-12

3,8

3,9

4,1

5

13-15

3,7

3,8

4

6

16-18

3,6

3,7

3,8

7

19-21

3,5

3,6

3.7

8

22-24

3,4

3,6

3,7

 

            Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tecantum pada tabel 3.4

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

420

480

-

2

4-6

540

610

640

3

7-9

680

740

770

4

10-12

820

880

910

5

13-15

970

1040

1070

6

16-18

1140

1230

1230

7

19-21

1270

1360

1360

8

22-24

1430

1530

1530

 

 

 

3. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SMA/MA

      Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 4.3

 

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

640

710

-

2

4-6

770

830

860

3

7-9

910

980

1010

4

10-12

1070

1130

1160

5

13-15

1200

1290

1290

6

16-18

1330

1430

1430

7

19-21

1500

1600

1600

8

22-24

1670

1800

1810

9

25-27

1810

1940

1950

 

            Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tecantum pada tabel 4.4

No.

Banyak rombongan belajar

Luas minimum lahan (m2)

Bangunan satu lantai

Bangunan dua lantai

Bangunan tiga lantai

1

3

10,9

11,6

-

2

4-6

6,8

7,3

7,3

3

7-9

5,5

5,8

5,8

4

10-12

4,9

5,2

5,3

5

13-15

4,5

4,7

4,8

6

16-18

4,2

4,5

4,5

7

19-21

4,1

4,3

4,3

8

22-24

3,9

4,2

4,2

9

25-27

3,8

4,1

4,1

 

D. StandarSarana dan Prasarana Pendidikan

          Standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional terdapat pada pasal 42 sampai dengan pasal 48,dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Tahun 2004. [3] Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:

1)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang meliputi prabot peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan hais pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

2)   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan,ruang pendidik,ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboraturium,ruang kantin, tempat berolahraga,tempat beribadah,tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

3)   Standar jenis peralatan laboraturium, ilmu pengetahuan alam, laboraturium bahasa, laboraturium komputer dan peralatan pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.

4)   Standar jumlah peralatan dinas, dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan perpeserta didik.

5)   Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku diperpustakaan satuan pendidikan.

6)   Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan didalam rasio jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.

7)   Kelayakan isi,bahasa,penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran yang dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

8)   Standar sumber belajar lainnya untuk setiap di nyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristk.

9)   Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.

10) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa

11) Standar kualitis bangunan satuan pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

12) Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.

 

 

Standar dan prasarana sekolah dapat dikelompokan menjadi sejumlah prasarana dengan bermacam-macam sarana yang melengkapinya.

E. Peraturan Mendiknas tentang Standar Sarana dan Prasarana

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :             bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Peraturan                    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional                   Pendidiakn, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA):

Mengingat   :              1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

                                    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

                                    3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005.

                                    4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembetukan kabinet Indonesia Bersatu Sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007:

                                               

                                                MEMUTUSKAN

Menetapkan   :            Peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Pasal 1

1)      Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.

2)      Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

            Penyelanggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000(seribu) jiwa dan ayng tidakbisa dihuungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3(tiga) kilometer melalui intasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2007

 

Menteri Pendidikan Nasional

 

TTD
Bambang Sudibyo

 

 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Standar sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perputakaan, laboratorium,bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komonikasi.

2. Standar Lahan sekolah untuk tiap tingkatan berbeda-beda,begitupula Standar untuk Bangunan Sekolah semua tergantunya pada banyak nya rombongan belajar.

3. Standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional terdapat pada pasal 42 sampai dengan pasal 48,dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Tahun 2004.

 

B. Saran

Setelah kami membuat seluruh isi dari makalah manajemen sarana dan prasarana ini kami bermaksud memberi sedikit saran kepada pembaca untuk mengetahui peraturan dari mendiknas mengetahui pengertian standardiasi sarana dan prasarana mengetahui standar luas sekolah.Untukmengetahui standar bangunan sekolah mengetahui standar sarana dan prasarana pendidikan mengetahui isi peraturan mendiknas tentang standar sarana dan prasarana.

 

Daftar Pustaka

1. Wahyu Sri Ambar.2007. “Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan”.Jakarta: Multi Karya Mulia.

2. Abd.Rozak,M.Si, Nurrochim,MM dkk.2010.“Standar Sarana Prasarana&Tenaga Kependidikan”.Ciputat: FITK PRESS



[1]Wahyu Sri Ambar,Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan,(Jakarta: Multi Karya Mulia,2007),Hlm.6

[2] Abd.Rozak,M.Si, Nurrochim,MM dkk,”Standar Sarana Prasarana&Tenaga Kependidikan”,(Ciputat: FITK PRESS,2010),Hlm. 5-7

[3] Wahyu Sri Ambar.Arum,”Manajemen Sarana&Prasarana Pendidikan”,(Jakarta: Multi Karya Mulia,2007),Hlm.12-15