DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................... ii
DAFTAR ISI
............................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
............................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah
......................................................................... 2
C. Tujuan
Masalah .............................................................................. 2
D. Metode
Penulisan
.......................................................................... 2
E. Sistematika
Penulisan
.................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Standarisasi Sarana dan PrasaranaPendidikan ...........
B. Standar
Lahan Sekolah
.................................................................. 3
C. Standar
Bangunan Sekolah ............................................................. 8
D. Standar
Sarana dan Prasarana Pendidikan ...................................... 11
E. Peraturan
Mendiknas tentangStandar Sarana dan Prasarana ........ 12
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN ............................................................................. 13
B. SARAN
........................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. iv
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia
pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran antara guru
dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah proses
pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah tercapai
tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat berperan
sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.
Administrasi
sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas
tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan
kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana,
untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai
etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian,
kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga
sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.Oleh karena itu, dalam makalah ini
akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana dan prasarana pendidikan agar
proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
2.
Jelaskan
bagaiamana Standar Lahan Sekolah?
3.
Jelaskan
bagaimana Standar Bangunan Sekolah?
4.
Jelaskan
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan?
5.
Apa
isi Peraturan Mendiknas tentang Standar Sarana dan Prasarana?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian
standarisasi sarana dan prasarana.
2.
Untuk mengetahui standar luas
sekolah.
3.
Untuk mengetahui standar bangunan sekolah.
4.
Untuk mengetahui standar
sarana dan prasarana pendidikan.
5.
Untuk mengetahui isi peraturan mendiknas tentang standar sarana dan
prasarana.
D. Metode Penulisan
Penulis
mengumpulkan data-data yang berhubungan
dengan materi ini dari sumber buku dan internet yang terkait dengan
materi ini.
E. Sistematika Penulisan.
1. Pendahuluan yaitu, terdiri dari latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
2. Pembahasan yaitu, menjelaskan tentang pengertian standarisasi
sarana dan prasarana pendidikan,standar luas sekolah,standar bangunan
sekolah,standar sarana dan prasarana pendidikan dan peraturan Mendiknas tentang
sarana dan prasarana
3. Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
4. Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.
Sarana & Prasarana Pendidikan
Menurut Suharismi
Arikunto (1987) sarana pendidikan ialah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencpaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar,teratur,efektif dan
efsien.[1]
Secara umum sarana pendidikan diartikan sebagai semua fasilitas yang meunjang
proses belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan pendidikan termasuk
personil dan kurkulum.
Sedangkan yang dimaksud
dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung untuk
menunjang jalannya proses pendidikan.Seperti : halaman, kebun atau taman
sekolah, jalan menuju ke sekolah, tata tertib sekolah, dan sebagainya.
Standarisasi/standar
adalah persyaratan minimal yang ditetapkan oleh suatu lembaga. Standar
sarana adalah sarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk di dalamnya buku-buku Panduan Belajar, penggunaan teknologi informasi
/komunikasi. Standar Prasarana adalah persyaratan fasilitas minimal yang dapat
membantu dalam menunjang jalannya proses kegiatan pendidikan. Standar
Sarana dan Prasarana Pendidikan berfungsi sebagai acuan dasar yang
bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal,
yaitu :
a.
perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana.
b.
pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
c.
pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Jadi dapat disimpulkan bawah, Standar sarana dan prasarana adalah
Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perputakaan, laboratorium,bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berrekreasi, serta sumber belajar
lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan
tehnologi informasi dan komonikasi.
1.
Lahan untuk satuan Pendidikan SD/MI
a. Luas lahan yang
dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan
secara efektif untuk membangun prasaran sekolah berupa bangunan gedung dan
tempat bermain/berolahraga.
b. Lahan terhindar
dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta
memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
c. Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada didalam garis sempadan sungai dan
jalur kereta api.
d. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
berikut:
1)
Pencemaran air
2)
Kebisingan
3)
Pencemaran udara
f. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang
diatur dalamPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
atau Rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapatkan izin pemanfaatan
tanah dari Pemerintahan Daerah Setempat.
g.
Lahan memiliki status hak atas tanah, dan atau memiliki izin pemanfaatan dari
pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang
berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.[2]
Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI
memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik. Seperti
tercantum pada tabel 2.1
Tabel 2.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta didik
No. |
Banyak
Rombongan Belajar |
Rasio
minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik) |
||
Bangunan Satu
Lantai |
Bangunan
Dua Lantai |
Bangunan
Tiga Lantai |
||
1 |
6 |
12,7 |
7,0 |
4,9 |
2 |
7-12 |
11,1 |
6,0 |
4,3 |
3 |
13-18 |
10,6 |
5,6 |
4,1 |
4 |
19-24 |
10,3 |
5,5 |
4,1 |
Untuk Satuan pendidikan yang memiliki
rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum
kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel
2.2
No. |
Banyak
Rombongan Belajar |
Rasio
minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik) |
||
Bangunan Satu
Lantai |
Bangunan
Dua Lantai |
Bangunan
Tiga Lantai |
||
1 |
6 |
1340 |
770 |
710 |
2 |
7-12 |
2240 |
1220 |
850 |
3 |
13-18 |
3170 |
1690 |
1160 |
4 |
19-24 |
4070 |
2190 |
1460 |
2. Lahan Untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs
Lahan untuk
satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap
peserta didik seperti tercantum pada tabel 3.1
Tabel 3.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No. |
Banyak rombongan belajar |
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta
didik) |
||
Banguna satu lantai |
Bangunan dua lantai |
Bangunan tiga lantai |
||
1 |
3 |
22,9 |
14,3 |
- |
2 |
4-6 |
16,8 |
8,5 |
7 |
3 |
7-9 |
13,8 |
7,5 |
5 |
4 |
10-12 |
12,8 |
6,8 |
4,5 |
5 |
13-15 |
12,2 |
6,6 |
4,4 |
6 |
16-18 |
11,9 |
6,3 |
4,3 |
7 |
19-21 |
11,6 |
6,2 |
4,2 |
8 |
22-24 |
11,4 |
6,1 |
4,2 |
Untuk
satuan pendidikan yang dimiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik
kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas
minimum seperti tercantum pada tabel 3.2
Tabel 3.2 Rasio Minimum Luas Lahan
untuk SMP/MTs yang memiliki kurang dari 15 Peserta Didik per rombongan belajar
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
1420 |
1240 |
- |
2 |
4-6 |
1800 |
1310 |
1220 |
3 |
7-9 |
2270 |
1370 |
1260 |
4 |
10-12 |
2740 |
1470 |
1310 |
5 |
13-15 |
3240 |
1740 |
1360 |
6 |
16-18 |
2800 |
2050 |
1410 |
7 |
19-21 |
4240 |
2270 |
1520 |
8 |
22-24 |
4770 |
2550 |
1700 |
1.
Lahan Untuk
Satuan Pendidikan SMA/MA
Lahan untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio
minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 4.1
Tabel 4.1 Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
36,5 |
19,3 |
- |
2 |
4-6 |
22,8 |
12,2 |
8,1 |
3 |
7-9 |
18,4 |
9,7 |
6,5 |
4 |
10-12 |
16,3 |
8,7 |
5,9 |
5 |
13-15 |
14,9 |
7,9 |
5,3 |
6 |
16-18 |
14 |
7,5 |
4,9 |
7 |
19-21 |
13,5 |
7,2 |
4,8 |
8 |
22-24 |
13,2 |
7 |
4,7 |
9 |
25-27 |
12,8 |
6,8 |
4,6 |
Untuk satuan pendidikan yang dimiliki
rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum
kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel
4.2
Tabel 4.2 Rasio Minimum
Luas Lahan untuk SMA/MA yang memiliki kurang dari 15 Peserta Didik per
rombongan belajar
No. |
Banyak rombongan belajar |
Rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik) |
||
Bangunan satu lantai |
Bangunan dua lantai |
Bangunan tiga lantai |
||
1 |
3 |
2140 |
1360 |
- |
2 |
4-6 |
2570 |
1420 |
1290 |
3 |
7-9 |
3040 |
1640 |
1340 |
4 |
10-12 |
3570 |
1890 |
1390 |
5 |
13-15 |
4000 |
2150 |
1440 |
6 |
16-18 |
4440 |
2390 |
1590 |
7 |
19-21 |
5000 |
2670 |
1780 |
8 |
22-24 |
5570 |
3000 |
2020 |
9 |
25-27 |
6040 |
3240 |
2170 |
1. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SD/MI
a.
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari
:
1)
Koefesien dasar bangunan maksimum 30%
2)
Koefesien lantai banguna dan ketinggian maksimum banguna gedung
yang ditetapkan dalam peraturan daerah
3)
Jarak beabs bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan
gedung dengan as jalan, tepi pantai, tepi sungai, jalan kereta api, dan atau
jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas
persil, dan jarak antara as jalan danpagar halaman yang ditetapkan dalam
peraturan daerah
b.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut:
1)
memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi
pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati,
serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan kekuatan
alam lainnya.
2)
Dilengkapi sistem proteksi pasif dan atau proteksi aktif untuk mencegah
dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.
c.
Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut:
1)
Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan
pencahayaan yang memadai.
2)
Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi
kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan atau air limah, kotoran dan
tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
3)
Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung
dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Bangunan gedung
untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasion minimum luas lantai
terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 2.3
Tabel
2.3 Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta didik
No. |
Banyak
Rombongan Belajar |
Rasio
minimum luas lantai bangunan terhadap peserta didik (m2/peserta didik) |
||
Bangunan Satu
Lantai |
Bangunan
Dua Lantai |
Bangunan
Tiga Lantai |
||
1 |
6 |
3,8 |
4,2 |
4,4 |
2 |
7-12 |
3,3 |
3,6 |
3,6 |
3 |
13-18 |
3,2 |
3,4 |
3,4 |
4 |
19-24 |
3,1 |
3,3 |
3,3 |
Untuk satuan pendidikan yang
memiliki rombongan belajar dengan banyak pesereta didik kurang dari kapasitas
maksimum keals, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti
pada tabel 2.4
No. |
Banyak
Rombongan Belajar |
Luas
minimum lantai bangunan (m2) |
||
Bangunan Satu
Lantai |
Bangunan
Dua Lantai |
Bangunan
Tiga Lantai |
||
1 |
6 |
400 |
460 |
490 |
2 |
7-12 |
670 |
730 |
760 |
3 |
13-18 |
950 |
1010 |
1040 |
4 |
19-24 |
1220 |
1310 |
1310 |
2. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs
Bangunan
gedung untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas
lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel 3.3
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
6,9 |
7,6 |
- |
2 |
4-6 |
4,8 |
5,1 |
5,3 |
3 |
7-9 |
4,1 |
4,5 |
4,5 |
4 |
10-12 |
3,8 |
3,9 |
4,1 |
5 |
13-15 |
3,7 |
3,8 |
4 |
6 |
16-18 |
3,6 |
3,7 |
3,8 |
7 |
19-21 |
3,5 |
3,6 |
3.7 |
8 |
22-24 |
3,4 |
3,6 |
3,7 |
Untuk satuan pendidikan yang
memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas
maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti
tecantum pada tabel 3.4
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
420 |
480 |
- |
2 |
4-6 |
540 |
610 |
640 |
3 |
7-9 |
680 |
740 |
770 |
4 |
10-12 |
820 |
880 |
910 |
5 |
13-15 |
970 |
1040 |
1070 |
6 |
16-18 |
1140 |
1230 |
1230 |
7 |
19-21 |
1270 |
1360 |
1360 |
8 |
22-24 |
1430 |
1530 |
1530 |
3. Bangunan Untuk Satuan Pendidikan SMA/MA
Bangunan gedung untuk
satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap
peserta didik seperti tercantum pada tabel 4.3
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
640 |
710 |
- |
2 |
4-6 |
770 |
830 |
860 |
3 |
7-9 |
910 |
980 |
1010 |
4 |
10-12 |
1070 |
1130 |
1160 |
5 |
13-15 |
1200 |
1290 |
1290 |
6 |
16-18 |
1330 |
1430 |
1430 |
7 |
19-21 |
1500 |
1600 |
1600 |
8 |
22-24 |
1670 |
1800 |
1810 |
9 |
25-27 |
1810 |
1940 |
1950 |
Untuk satuan
pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang
dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas
minimum seperti tecantum pada tabel 4.4
No. |
Banyak
rombongan belajar |
Luas minimum
lahan (m2) |
||
Bangunan satu
lantai |
Bangunan dua
lantai |
Bangunan tiga
lantai |
||
1 |
3 |
10,9 |
11,6 |
- |
2 |
4-6 |
6,8 |
7,3 |
7,3 |
3 |
7-9 |
5,5 |
5,8 |
5,8 |
4 |
10-12 |
4,9 |
5,2 |
5,3 |
5 |
13-15 |
4,5 |
4,7 |
4,8 |
6 |
16-18 |
4,2 |
4,5 |
4,5 |
7 |
19-21 |
4,1 |
4,3 |
4,3 |
8 |
22-24 |
3,9 |
4,2 |
4,2 |
9 |
25-27 |
3,8 |
4,1 |
4,1 |
D. StandarSarana dan Prasarana Pendidikan
Standar sarana
dan prasarana pendidikan secara nasional terdapat pada pasal 42 sampai dengan
pasal 48,dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Tahun 2004. [3]
Standar sarana prasarana dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan
menteri yang dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana prasarana yang
meliputi prabot peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan hais pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
prasarana yang meliputi lahan,ruang kelas,ruang pimpinan,ruang pendidik,ruang
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboraturium,ruang kantin, tempat
berolahraga,tempat beribadah,tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang atau
tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan
3)
Standar jenis peralatan laboraturium, ilmu pengetahuan alam,
laboraturium bahasa, laboraturium komputer dan peralatan pembelajaran lain pada
satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan
yang harus tersedia.
4)
Standar jumlah peralatan dinas, dinyatakan dalam rasio minimal
jumlah peralatan perpeserta didik.
5)
Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis
buku diperpustakaan satuan pendidikan.
6)
Standar buku teks pelajaran diperpustakaan dinyatakan didalam rasio
jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran diperpustakaan
satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
7)
Kelayakan isi,bahasa,penyajian dan kegrafikan, buku teks pelajaran
yang dinilai oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
8)
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap di nyatakan dalam rasio
jumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan jenis sumber belajar
dan karakteristk.
9)
Standar rasio ruas ruang kelas dan luas bangunan perpeserta didik
dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
10) Pada daerah rawan gempa bumi
atau tanah labil, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar
bangunan tahan gempa
11) Standar kualitis bangunan satuan
pendidikan mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
12) Pemeliharaan sarana dan
prasarana pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan
serta dilakukan secara berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa
pakai yang ditetapkan dengan peraturan menteri.
Standar
dan prasarana sekolah dapat dikelompokan menjadi sejumlah prasarana dengan
bermacam-macam sarana yang melengkapinya.
E. Peraturan Mendiknas tentang Standar Sarana dan Prasarana
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
(SMA/MA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidiakn,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Sarana
dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA):
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi,
dan Tata kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005.
4. Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembetukan kabinet Indonesia Bersatu
Sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
31/P Tahun 2007:
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan
menteri pendidikan nasional tentang standar sarana dan prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Pasal 1
1)
Standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana
dan kriteria minimum prasarana.
2)
Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelanggaraan
pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya
kurang dari 1000(seribu) jiwa dan ayng tidakbisa dihuungkan dengan kelompok
yang lain dalam jarak tempuh 3(tiga) kilometer melalui intasan jalan kaki yang
tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2007
Menteri Pendidikan Nasional
TTD
Bambang Sudibyo
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Standar sarana dan prasarana adalah Standar nasional pendidikan
yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perputakaan, laboratorium,bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berkreasi dan berrekreasi, serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi
informasi dan komonikasi.
2. Standar Lahan sekolah untuk tiap tingkatan
berbeda-beda,begitupula Standar untuk Bangunan Sekolah semua tergantunya pada
banyak nya rombongan belajar.
3. Standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional terdapat
pada pasal 42 sampai dengan pasal 48,dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan peraturan Menteri Tahun 2004.
B.
Saran
Setelah kami membuat seluruh isi
dari makalah manajemen sarana dan prasarana ini kami bermaksud memberi sedikit
saran kepada pembaca untuk mengetahui peraturan dari mendiknas mengetahui
pengertian standardiasi sarana dan prasarana mengetahui standar luas
sekolah.Untukmengetahui standar bangunan sekolah mengetahui standar sarana dan
prasarana pendidikan mengetahui isi peraturan mendiknas tentang standar sarana
dan prasarana.
Daftar
Pustaka
1. Wahyu Sri Ambar.2007. “Manajemen Sarana dan Prasarana
Pendidikan”.Jakarta: Multi Karya Mulia.
2.
Abd.Rozak,M.Si, Nurrochim,MM dkk.2010.“Standar Sarana Prasarana&Tenaga
Kependidikan”.Ciputat: FITK PRESS
[1]Wahyu Sri Ambar,Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan,(Jakarta: Multi
Karya Mulia,2007),Hlm.6
[2] Abd.Rozak,M.Si, Nurrochim,MM dkk,”Standar Sarana Prasarana&Tenaga
Kependidikan”,(Ciputat: FITK PRESS,2010),Hlm. 5-7
[3] Wahyu Sri Ambar.Arum,”Manajemen Sarana&Prasarana
Pendidikan”,(Jakarta: Multi Karya Mulia,2007),Hlm.12-15