Sunday, January 23, 2022

IBU KOTA NEGARA NUSANTARA

 

Ibu Kota Negara (Nusantara) 

Pembuat :

 ahmad syarif hidayatullah 

 


Pindah dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pindah merupakan beralih atau bertukar tempat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ibu Kota merupakan kedudukan pusat pemerintahan suatu Negara, tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baru-baru ini rakyat digegerkan dengan isu pemindahan Ibu Kota Negara yang mana draf Naskah akademik RUU IKN sudah disahkan pada Rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dan disetujui secara aklamasi. Jika dilihat dari draf yang berisi 175 halaman dengan mencantumkan hanya 20 referensi saja.  Draf tersebut bisa dibilang dibuat secara tergesa-gesa dan tanpa kajian yang mendalam, terbukti dari referensi yang digunakan HANYA 20 bukan itu saja akan tetapi referensi yang digunakan juga kisaran tahun 1990an, menjadi pertanyaan besar, apakah tidak ada kajian-kajian yang tersedia medio 2010 hingga saat ini, rasa-rasanya banyak jika serius untuk membuat naskah akademik, apalagi naskah akademik tersebut bukan dikerjakan Oleh mahasiswa baru S1 akan tetapi naskah tersebut dibuat Oleh Bappenas yang mana diisi oleh orang-orang pintar. Tapi kenapa di dalam kata pengantar tersebut tidak mencerminkan keseriusan dalam mengkaji pemindahan ibu kota. Dalam kata pengantar tersebut terkesan bahwa memindahkan ibu kota hanya melibatkan masalah hukum dan terkesan bahwa memindahkan ibu kota hanya memindahkan bangunan-bangunan saja. Padahal pindah ibu kota merupakan pekerjaan yang tidak mudah, banyak aspek yang perlu dikaji dan difikirkan dengan matang. Pemindahan ibu kota juga membutuhkan biaya yang sangat besar. Lalu apa yang mendasari pemindahan ibu kota dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan terlalu dipaksakan. Padahal untuk memindahkan ibu kota perlu dilakukan kajian yang sangat sangat mendalam, baik secara kajian perencanaan, kajian gagasan, kajian hukum, kajian social, kajian lingkungan dan kajian keuangan.

Mari kita lihat identifikasi apa saja yang dicatat dalam naskah akademik RUU IKN




Mari kita cermati Kembali tujuan dari pemindahan ibu kota ini juga sangat tidak masuk akal dan terkesana dipaksakan dan hanya akal-akalan saja. Jika terdapat kalimat cara-cara mengatasi permasalahan ibu kota yang ada di naskah akademik RUU IKN ini, kenapa tidak menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan-permasalahan di ibu kota yang sekarang. Apakah ini menujukkan bahwa pemerintah sudah menyerah untuk mengatasi permasalahan ibu kota. Bukannya dengan memindahkan ibu kota akan menimbulkan masalah-masalah baru?. Lalu apa urgensi dari pemindahan ibu kota yang baru ini, apakah pemindahan ibu kota yang baru ini hanya berisi ambisi pribadi, ambisi golongan-golongan tertentu yang mempunyai kepentingan besar di lahan ibu kota yang baru, ambisi memperkaya diri dan ambisi untuk legacy presiden Jokowi.

Jika pemindahan ibu kota ini hanya berlandaskan ambisi-ambisi pribadi dan golongan tertentu yang mempunyai kekuatan besar baik secara politik, hukum dan keuangan rasanya sangat-sangat menyedihkan. Sulit rasanya menerima dengan ikhlas setelaha melihat draf Naskah Akademik RUU IKN. Jika memang pemindahan ibu kota yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah secara serius, rasanya tidak mungkin draf naskah akdemik ini muncul dan hanya berisikan 175 halaman dengan menggunakan 20 sumber referensi.

Jika ingin mencari solusi untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang ada di ibu kota mengapa para pemangku kebijakan para elite elit yang saat ini memgang kekuasaan penuh tidak duduk Bersama untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah masalah tersebut. Apakah para pemangku kebijakan sudah lupa dengan sila ke-4 yaitu, “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn Perwakilan”.